"Pelaku BR kami tangkap berawal adanya laporan dari empat orang warga masyarakat Tambora yang menjadi korban pencurian sepeda motor," ujar Kapolsek Tambora Kompol Putra Pratama, Sabtu, 15 Oktober 2022.
Pelaku sudah melakukan aksi curanmor sebanyak empat kali di kawasan Tambora, Jakarta Barat. BR ditangkap beserta barang bukti satu unit sepeda motor diduga hasil curian.
"Hanya dalam waktu dua minggu, Pelaku ini melakukan empat tindak pidana Curanmor di Wilayah Hukum Polsek Tambora." ujar Putra.
Baca: Seorang Pria Leluasa Mencuri HP Siswa SMPN 4 Tangsel |
Putra menjelaskan pada Jumat, 1 Oktober 2022, pukul 12.30 WIB, seorang korban Doni memarkir motor di depan rumah. Korban mendapati kendaraanya raib, selanjutnya korban membuat laporan ke Polsek Tambora.
Merespons laporan korban, tim Buser Polsek Tambora melakukan pengecekan dan melakukan olah TKP. Dalam rekaman kamera pengawas CCTV, pelaku terekam mengambil sepeda motor korban pada pukul 01.37 WIB.
Pelaku merupakan residivis yang sudah empat kali ditangkap oleh Polsek Tambora terkait perkara pencurian. Pelaku disangkakan dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.
"Dan penjatuhan pidananya dapat ditambah sepertiga dari ancaman pidana maksimal karena residivis merupakan salah satu alasan pemberat pidana," ujar Putra.
(Khoerun Nadif Rahmat)
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id