medcom.id, Jakarta: Tersangka pembunuh, perampok, dan pembakar pembantu rumah tangga di Pejten, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Dede H alias Ian terancam hukuman seumur hidup.
"Ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun," ungkap Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Krishna Murti di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (25/6/2015).
Dibeberkan Krishna, tersangka sejak awal sudah niat melakukan tindak pidana tersebut. Pisau kecil telah disiapkan. "Tersangka sudah berencana bertemu keluarga korban untuk pinjam uang. Kalau tidak dipinjami, akan dirampok," bebernya.
Dalam aksinya, tersangka membawa kabur dolar Amerika, kamera, telepon genggam, dan iPad. Selain itu, baju yang berlumuran darah dan pisau yang digunakan untuk membunuh korban disita petugas. Pelaku ditangkap polisi dinihari tadi di Depok, Jawa Barat oleh tim gabungan Polda Metro Jaya dan Polres Jakarta Selatan.
medcom.id, Jakarta: Tersangka pembunuh, perampok, dan pembakar pembantu rumah tangga di Pejten, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Dede H alias Ian terancam hukuman seumur hidup.
"Ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun," ungkap Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Krishna Murti di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (25/6/2015).
Dibeberkan Krishna, tersangka sejak awal sudah niat melakukan tindak pidana tersebut. Pisau kecil telah disiapkan. "Tersangka sudah berencana bertemu keluarga korban untuk pinjam uang. Kalau tidak dipinjami, akan dirampok," bebernya.
Dalam aksinya, tersangka membawa kabur dolar Amerika, kamera, telepon genggam, dan iPad. Selain itu, baju yang berlumuran darah dan pisau yang digunakan untuk membunuh korban disita petugas. Pelaku ditangkap polisi dinihari tadi di Depok, Jawa Barat oleh tim gabungan Polda Metro Jaya dan Polres Jakarta Selatan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(FZN)