AKBP Ipung saat menunjukan moge milik Rocky----MI/Arya Manggala
AKBP Ipung saat menunjukan moge milik Rocky----MI/Arya Manggala

Rocky Sang Pemilik Moge Jadi Tersangka

dody soebagio • 02 Juni 2015 16:48
medcom.id, Jakarta: Polisi menetapkan  Rocky Herdamel,  pemilik motor gede modifikasi beratribut polisi lalulintas, sebagai tersangka pelanggaran ketertiban umum. Sebab, motor yang dikendari Rocky tak disertai surat kendaraan.
 
"Tersangka dikenakan Pasal 508 KUHP tentang ketertiban umum dengan ancaman hukuman 1 bulan penjara," kata Kastlantas Polres Jakarta Barat, AKPB Ipung Poernomo di Mapolda Metro Jaya, Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta Selatan, Selasa (2/6/2015).
 
Rocky Hendarmen merupakan pemilik motor gede yang terjaring operasi patuh jaya di Jalan Panjang, Kebon Jeruk, Jakarta Barat, Jumat lalu.

Saat ini, kata Ipung, Rocky masih menjalani pemeriksaan intensif di Satranmor Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Rocky juga diperiksa Provos Jakbar. Meski tersangka tidak ditahan, kata Ipung, polisi tetap menahan sepeda motornya. Hal itu guna penyelidikan lebih lanjut.
 
 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(TII)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan