Jakarta: Pemerintah kembali menerapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 1 di Jakarta. PPKM level 1 di Ibu Kota berlaku mulai Selasa, 7 Juni hingga 4 Juli 2022.
Selama pelaksanaan PPKM level 1 di Jakarta, masyarakat diperbolehkan melepas masker saat berada di area terbuka yang tidak padat orang. Aturan tersebut mengacu pada Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) No 29/2022 tentang PPKM di Wilayah Jawa dan Bali.
"Penggunaan masker dengan benar dan konsisten adalah protokol kesehatan paling minimal harus diterapkan setiap orang. Namun, bila masyarakat yang beraktivitas di luar ruangan atau di area terbuka yang tidak padat orang diberlakukan ketentuan bisa tidak menggunakan masker," demikian kutipan Inmendagri tersebut.
Sementara itu, masyarakat yang mengalami gejala batuk dan pilek tetap harus menggunakan masker saat beraktivitas di area terbuka. Termasuk masyarakat yang masuk kategori rentan atau lansia dan memiliki penyakit komorbid.
"Jenis masker yang baik akan lebih melindungi dengan penggunaan masker sebanyak dua lapis merupakan pilihan yang baik. Masker sebaiknya perlu diganti setelah digunakan lebih dari 4 jam," demikian lanjut kutipan Inmendagri tersebut.
Baca: Seluruh Daerah di Jawa-Bali Berstatus PPKM Level 1
Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah mengumumkan melonggarkan aturan penggunaan masker. Masyarakat diperbolehkan tidak menggunakan masker saat melakukan aktivitas di luar ruangan yang tidak padat.
"Jika masyarakat sedang beraktivitas di luar ruangan atau di area terbuka yang tidak padat orang maka diperbolehkan untuk tidak menggunakan masker," ujar Jokowi.
Kendati begitu, Jokowi mengingatkan agar masyarakat yang masuk kategori rentan, lansia, atau memiliki penyakit komorbid tetap menggunakan masker saat beraktivitas. "Demikian juga bagi masyarakat yang mengalami gejala batuk dan pilek maka tetap harus menggunakan masker ketika melakukan aktivitas," katanya.
Jakarta: Pemerintah kembali menerapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat
(PPKM) level 1 di Jakarta.
PPKM level 1 di Ibu Kota berlaku mulai Selasa, 7 Juni hingga 4 Juli 2022.
Selama pelaksanaan PPKM level 1 di Jakarta, masyarakat diperbolehkan melepas masker saat berada di area terbuka yang tidak padat orang. Aturan tersebut mengacu pada Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) No 29/2022 tentang PPKM di Wilayah Jawa dan Bali.
"Penggunaan masker dengan benar dan konsisten adalah
protokol kesehatan paling minimal harus diterapkan setiap orang. Namun, bila masyarakat yang beraktivitas di luar ruangan atau di area terbuka yang tidak padat orang diberlakukan ketentuan bisa tidak menggunakan masker," demikian kutipan Inmendagri tersebut.
Sementara itu, masyarakat yang mengalami gejala batuk dan pilek tetap harus menggunakan masker saat beraktivitas di area terbuka. Termasuk masyarakat yang masuk kategori rentan atau lansia dan memiliki penyakit komorbid.
"Jenis masker yang baik akan lebih melindungi dengan penggunaan masker sebanyak dua lapis merupakan pilihan yang baik. Masker sebaiknya perlu diganti setelah digunakan lebih dari 4 jam," demikian lanjut kutipan Inmendagri tersebut.
Baca:
Seluruh Daerah di Jawa-Bali Berstatus PPKM Level 1
Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah mengumumkan melonggarkan aturan penggunaan masker. Masyarakat diperbolehkan tidak menggunakan masker saat melakukan aktivitas di luar ruangan yang tidak padat.
"Jika masyarakat sedang beraktivitas di luar ruangan atau di area terbuka yang tidak padat orang maka diperbolehkan untuk tidak menggunakan masker," ujar Jokowi.
Kendati begitu, Jokowi mengingatkan agar masyarakat yang masuk kategori rentan, lansia, atau memiliki penyakit komorbid tetap menggunakan masker saat beraktivitas. "Demikian juga bagi masyarakat yang mengalami gejala batuk dan pilek maka tetap harus menggunakan masker ketika melakukan aktivitas," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(JMS)