Jakarta: Sebanyak 908 kendaraan melanggar sistem ganjil genap (Gage) di 13 titik baru. Jumlah ini merupakan akumulasi dari dua hari masa uji coba perluasan ganjil genap.
"Hasil penindakan dengan teguran simpatik atau imbauan tanggal 6 Juni 524 kendaraan, tanggal 7 Juni 384 kendaraan," kata Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Jamal Alam melalui keterangan tertulis, Rabu, 8 Juni 2022.
Jamal mengatakan penindakan dilakukan 89 personel gabungan Ditlantas Polda Metro Jaya dengan Dinas Perhubungan yang disebar di 13 titik ganjil genap yang baru. Para personel belum akan memberikan sanksi tilang selama masa uji coba. Sanksi tilang baru akan diterapkan pada 13 Juni 2022.
"Tahap uji coba perluasan ganjil penindakan dilaksanakan tanpa tilang, namun penindakan dengan teguran simpatik atau imbauan dari tanggal 6 Juni sampai 12 Juni 2022," ujar dia.
Baca: Pengendara Mengeluh Perluasan Gage Kurang Sosialisasi
Polisi dan Pemprov DKI menerapkan perluasan ganjil genap mulai 6 Juni 2022. Pembatasan kendaraan dengan sistem ganjil genap ini diterapkan di 25 ruas jalan Jakarta.
Berikut ini 25 ruas jalan yang diterapkan ganjil genap sesuai Pergub 88 Tahun 2019:
Jalan Pintu Besar Selatan
Jalan Gajah Mada
Jalan Hayam Wuruk
Jalan Majapahit
Jalan Medan Merdeka Barat
Jalan MH Thamrin
Jalan Sudirman
Jalan Sisingamangaraja
Jalan Panglima Polim
Jalan Fatmawati
Jalan Suryopranoto
Jalan Balikpapan
Jalan Kyai Caringin
Jalan Tomang Raya
Jalan S Parman
Jalan Gatot Subroto
Jalan MT Haryono
Jalan HR Rasuna Said
Jalan D.I Pandjaitan
Jalan A Yani
Jalan Pramuka
Jalan Salemba Raya sisi Barat, untuk Timur mulai Simpang Jalan Paseban Raya sampai Jalan Diponegoro
Jalan Kramat Raya
Jalan Stasiun Senen
Jalan Gunung Sahari.
Jakarta: Sebanyak 908 kendaraan melanggar
sistem ganjil genap (Gage) di 13 titik baru. Jumlah ini merupakan akumulasi dari dua hari masa uji coba perluasan ganjil genap.
"Hasil penindakan dengan teguran simpatik atau imbauan tanggal 6 Juni 524 kendaraan, tanggal 7 Juni 384 kendaraan," kata Kasubdit Gakkum Ditlantas
Polda Metro Jaya AKBP Jamal Alam melalui keterangan tertulis, Rabu, 8 Juni 2022.
Jamal mengatakan penindakan dilakukan 89 personel gabungan Ditlantas Polda Metro Jaya dengan Dinas Perhubungan yang disebar di 13 titik ganjil genap yang baru. Para personel belum akan memberikan sanksi tilang selama masa uji coba. Sanksi tilang baru akan diterapkan pada 13 Juni 2022.
"Tahap uji coba perluasan ganjil penindakan dilaksanakan tanpa tilang, namun penindakan dengan teguran simpatik atau imbauan dari tanggal 6 Juni sampai 12 Juni 2022," ujar dia.
Baca:
Pengendara Mengeluh Perluasan Gage Kurang Sosialisasi
Polisi dan Pemprov DKI menerapkan perluasan ganjil genap mulai 6 Juni 2022. Pembatasan kendaraan dengan
sistem ganjil genap ini diterapkan di 25 ruas jalan Jakarta.
Berikut ini 25 ruas jalan yang diterapkan ganjil genap sesuai Pergub 88 Tahun 2019:
- Jalan Pintu Besar Selatan
- Jalan Gajah Mada
- Jalan Hayam Wuruk
- Jalan Majapahit
- Jalan Medan Merdeka Barat
- Jalan MH Thamrin
- Jalan Sudirman
- Jalan Sisingamangaraja
- Jalan Panglima Polim
- Jalan Fatmawati
- Jalan Suryopranoto
- Jalan Balikpapan
- Jalan Kyai Caringin
- Jalan Tomang Raya
- Jalan S Parman
- Jalan Gatot Subroto
- Jalan MT Haryono
- Jalan HR Rasuna Said
- Jalan D.I Pandjaitan
- Jalan A Yani
- Jalan Pramuka
- Jalan Salemba Raya sisi Barat, untuk Timur mulai Simpang Jalan Paseban Raya sampai Jalan Diponegoro
- Jalan Kramat Raya
- Jalan Stasiun Senen
- Jalan Gunung Sahari.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AGA)