Jakarta: Dewan Perwakilan Rakyat Daerah DKI Jakarta resmi membentuk panitia khusus (pansus) aset Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta dalam Rapat Paripurna di Gedung DPRD DKI Jakarta. Pansus ini dinilai diperlukan dalam rangka mengidentifikasi kepemilikan aset Pemprov DKI Jakarta.
"Yang terkendala di lapangan secara akurat dan transparan," ujar Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta Misan Samsuri dilansir dari Antara, Senin, 1 Agustus 2022.
Misan mengatakan Komisi A DPRD DKI Jakarta telah menyampaikan surat kepada Ketua DPRD Provinsi DKI Jakarta Nomor 21/LP/KA/DPRD/V/2022 Tanggal 24 Mei 2022 terkait permasalahan aset tersebut.
Selanjutnya, Komisi C DPRD DKI Jakarta telah menyampaikan surat kepada Ketua DPRD DKI Jakarta Nomor 21/S/KC/DPRD/IV/2022 pada tanggal 26 April 2022 perihal usulan Pembentukan Pansus Aset Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Setelah itu, DPRD DKI Jakarta melalui badan musyawarah (bamus) telah menetapkan jadwal tentang pengumuman Pembentukan Pansus Aset DPRD Provinsi DKI Jakarta pada tanggal 27 Juli 2022 sesuai ketentuan Pasal 64 ayat 1 tentang Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018. Pansus dibentuk dan ditetapkan di Rapat Paripurna.
"Baru saja kita dengarkan bersama, persetujuan pembentukan, Pansus Aset Pemerintah DPRD Provinsi DKI Jakarta yang telah disetujui untuk selanjutnya ditetapkan menjadi Keputusan DPRD Provinsi DKI Jakarta," tutur Misan.
Jakarta: Dewan Perwakilan Rakyat Daerah DKI Jakarta resmi membentuk panitia khusus (pansus) aset Pemerintah Provinsi (Pemprov)
DKI Jakarta dalam Rapat Paripurna di Gedung DPRD DKI Jakarta. Pansus ini dinilai diperlukan dalam rangka mengidentifikasi kepemilikan aset Pemprov DKI Jakarta.
"Yang terkendala di lapangan secara akurat dan transparan," ujar Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta Misan Samsuri dilansir dari Antara, Senin, 1 Agustus 2022.
Misan mengatakan Komisi A
DPRD DKI Jakarta telah menyampaikan surat kepada Ketua DPRD Provinsi DKI Jakarta Nomor 21/LP/KA/DPRD/V/2022 Tanggal 24 Mei 2022 terkait permasalahan aset tersebut.
Selanjutnya, Komisi C DPRD DKI Jakarta telah menyampaikan surat kepada Ketua DPRD DKI Jakarta Nomor 21/S/KC/DPRD/IV/2022 pada tanggal 26 April 2022 perihal usulan Pembentukan Pansus Aset Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Setelah itu,
DPRD DKI Jakarta melalui badan musyawarah (bamus) telah menetapkan jadwal tentang pengumuman Pembentukan Pansus Aset DPRD Provinsi DKI Jakarta pada tanggal 27 Juli 2022 sesuai ketentuan Pasal 64 ayat 1 tentang Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018. Pansus dibentuk dan ditetapkan di Rapat Paripurna.
"Baru saja kita dengarkan bersama, persetujuan pembentukan, Pansus Aset Pemerintah DPRD Provinsi DKI Jakarta yang telah disetujui untuk selanjutnya ditetapkan menjadi Keputusan DPRD Provinsi DKI Jakarta," tutur Misan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AGA)