Jakarta: Polres Metro Jakarta Selatan menggagalkan distribusi minyak goreng sebanyak 26 ton liter yang dibawa menggunakan satu kontainer dan satu mobil bak terbuka pada Sabtu, 26 Februari 2022. Dari hasil pengungkapan, sebanyak delapan orang berhasil diamankan.
"Total yang kami amankan sebanyak delapan orang. Mereka saat ini berstatus masih menjadi saksi," kata Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Budhi Herdi dalam tayangan Primetime News di Metro TV, Sabtu, 26 Februari 2022.
Minyak goreng tersebut rencananya akan didistribusikan dengan harga di atas harga eceran tertinggi (HET) ke sejumlah wilayah di Jakarta dan luar Jakarta. Modus yang digunakan ialah memindahkan minyak goreng dari satu truk ke truk lainya yang bukan distributor pabrik resmi minyak, melainkan perusahaan kosmetik.
"Kami temukan di sini ada pabrikan yang menjual kepada distributor, dan perusahaan itu di bidang kosmetik," ucap
Budhi.
Budhi menerangkan perbuatan seperti ini akan dikenakan sanksi administratif. Karena pelaku menjual di atas HET. Hal itu mengacu pada Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2022. (Fauzi Pratama Ramadhan)
Jakarta:
Polres Metro Jakarta Selatan menggagalkan distribusi
minyak goreng sebanyak 26 ton liter yang dibawa menggunakan satu kontainer dan satu mobil bak terbuka pada Sabtu, 26 Februari 2022. Dari hasil pengungkapan, sebanyak delapan orang berhasil diamankan.
"Total yang kami amankan sebanyak delapan orang. Mereka saat ini berstatus masih menjadi saksi," kata Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Budhi Herdi dalam tayangan Primetime News di Metro TV, Sabtu, 26 Februari 2022.
Minyak goreng tersebut rencananya akan didistribusikan dengan
harga di atas harga eceran tertinggi (HET) ke sejumlah wilayah di Jakarta dan luar Jakarta. Modus yang digunakan ialah memindahkan minyak goreng dari satu truk ke truk lainya yang bukan distributor pabrik resmi minyak, melainkan perusahaan kosmetik.
"Kami temukan di sini ada pabrikan yang menjual kepada distributor, dan perusahaan itu di bidang kosmetik," ucap
Budhi.
Budhi menerangkan perbuatan seperti ini akan dikenakan sanksi administratif. Karena pelaku menjual di atas HET. Hal itu mengacu pada
Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2022. (
Fauzi Pratama Ramadhan)
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MBM)