Jakarta: Polda Metro Jaya menyediakan layanan mobil Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling pada Minggu, 30 Agustus 2020. Mobil SIM Keliling ditempatkan di tiga lokasi Ibu Kota.
Berdasarkan unggahan akun resmi Twitter Traffic Management Center (TMC) Polda Metro Jaya, @TMCPoldaMetro, pelayanan dibagi menjadi tiga agar memudahkan warga.
"Operasi pukul 07.00-12.00 WIB," tulis akun tersebut, 30 Agustus 2020.
Tiga lokasi itu yakni Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat; Green Terrace Taman Mini, Jakarta Timur; dan ITC Cempaka Mas, Jakarta Pusat. Masyarakat diharapkan tidak lupa melengkapi persyaratan.
Persyaratan yang harus dibawa untuk memperpanjang SIM berupa KTP asli dan fotokopi, SIM lama dan fotokopinya, dan bukti cek kesehatan. Warga juga diminta mengisi formulir permohonan yang disediakan.
Layanan mobil SIM Keliling hanya untuk memperpanjang SIM A dan SIM C yang masih berlaku. Bagi SIM yang telah habis masa berlakunya harus membuat permohonan SIM baru.
Jakarta: Polda Metro Jaya menyediakan layanan mobil Surat Izin Mengemudi (
SIM) Keliling pada Minggu, 30 Agustus 2020. Mobil SIM Keliling ditempatkan di tiga lokasi Ibu Kota.
Berdasarkan unggahan akun resmi Twitter Traffic Management Center (TMC) Polda Metro Jaya, @TMCPoldaMetro, pelayanan dibagi menjadi tiga agar memudahkan warga.
"Operasi pukul 07.00-12.00 WIB," tulis akun tersebut, 30 Agustus 2020.
Tiga lokasi itu yakni Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat; Green Terrace Taman Mini, Jakarta Timur; dan ITC Cempaka Mas, Jakarta Pusat. Masyarakat diharapkan tidak lupa melengkapi persyaratan.
Persyaratan yang harus dibawa untuk memperpanjang SIM berupa KTP asli dan fotokopi, SIM lama dan fotokopinya, dan bukti cek kesehatan. Warga juga diminta mengisi formulir permohonan yang disediakan.
Layanan mobil SIM Keliling hanya untuk memperpanjang SIM A dan SIM C yang masih berlaku. Bagi SIM yang telah habis masa berlakunya harus membuat permohonan SIM baru.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(SUR)