Jakarta: Petugas gabungan tiga pilar dari TNI, Polri, dan Satpol PP menjaring 27 orang tidak mematuhi protokol kesehatan. Operasi yustisi itu dilaksanakan di depan Kantor Kelurahan Duri Utara dan di putaran Velbak Jalan Latumenten Tambora, Jakarta Barat.
"Untuk hari ini, 27 pelanggar kita temukan, rinciannya, 20 pelanggar kita kenakan sanksi sosial, sedangkan 7 pelanggar kita berikan denda dengan total mencapai Rp550 ribu," kata Kapolsek Tambora Kompol M Faruk Rozi, melalui keterangannya, Jumat, 12 Februari 2021.
Faruk mengatakan pihaknya bersama tiga pilar terus melakukan operasi rutin dalam sehari. Ini dilakukan untuk memberikan edukasi dan pendisiplinan masyarakat mengenai penggunaan masker.
"Tentunya juga agar selalu memperhatikan apabila pelanggar yang sedang menunggu untuk pendataan oleh petugas penyidik Satpol PP dan terjadi antrean agar diarahkan untuk selalu jaga jarak dan tidak berkerumun," kata dia.
Baca: Pangdam Jaya Minta Aparat Gencarkan Pelacakan Covid-19 Hingga Tingkat RT
Dia berharap masyarakat terus memperhatikan penerapan protokol kesehatan yang ketat. Masyarakat diminta ikut menekan penyebaran covid-19.
"Tentunya dengan mematuhi kebijakan pemerintah dengan mengikuti tatanan adaptasi kebiasaan baru dengan 3M, yakni memakai masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak," tegas dia.
Jakarta: Petugas gabungan tiga pilar dari TNI, Polri, dan Satpol PP menjaring 27 orang tidak mematuhi
protokol kesehatan. Operasi yustisi itu dilaksanakan di depan Kantor Kelurahan Duri Utara dan di putaran Velbak Jalan Latumenten Tambora, Jakarta Barat.
"Untuk hari ini, 27 pelanggar kita temukan, rinciannya, 20 pelanggar kita kenakan sanksi sosial, sedangkan 7 pelanggar kita berikan denda dengan total mencapai Rp550 ribu," kata Kapolsek Tambora Kompol M Faruk Rozi, melalui keterangannya, Jumat, 12 Februari 2021.
Faruk mengatakan pihaknya bersama tiga pilar terus melakukan operasi rutin dalam sehari. Ini dilakukan untuk memberikan edukasi dan pendisiplinan masyarakat mengenai penggunaan masker.
"Tentunya juga agar selalu memperhatikan apabila pelanggar yang sedang menunggu untuk pendataan oleh petugas penyidik Satpol PP dan terjadi antrean agar diarahkan untuk selalu jaga jarak dan tidak berkerumun," kata dia.
Baca:
Pangdam Jaya Minta Aparat Gencarkan Pelacakan Covid-19 Hingga Tingkat RT
Dia berharap masyarakat terus memperhatikan penerapan protokol kesehatan yang ketat. Masyarakat diminta ikut menekan penyebaran
covid-19.
"Tentunya dengan mematuhi kebijakan pemerintah dengan mengikuti tatanan adaptasi kebiasaan baru dengan 3M, yakni memakai masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak," tegas dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(JMS)