Gedung DPRD DKI. (Foto: MI/Ramdani)
Gedung DPRD DKI. (Foto: MI/Ramdani)

Hak Angket untuk Ahok Sulit Dilanjutkan

M Rodhi Aulia • 26 Agustus 2015 14:51
medcom.id, Jakarta: Hak angket untuk Gubernur DKI Jakarta Basuki `Ahok` Tjahaja Purnama sulit dilanjutkan hingga ke tahap hak menyatakan pendapat. Pasalnya, suara DPRD DKI terpecah hingga sulit mencapai quorum.
 
Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta M. Taufik mengatakan, nasib hak angket mengambang dan tidak mudah untuk dilanjutkan. "Kami dari Koalisi Merah Putih tetap siap. Tapi kan semua tergantung teman-teman lain. Harus memenuhi persyaratan tertentu. Quorum juga harus dipenuhi," kata Taufik di ruang kerjanya, Gedung DPRD DKI Jakarta, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Rabu (26/8/2015).
 
Taufik menambahkan, pihaknya tidak wajib untuk memastikan ujung dari hak angket. Itu seperti tertuang dalam perundang-undangan. "Tidak ada kewenangan konstitusional yang menyatakan (hak angket) mesti berlanjut," ujarnya.
 
Usulan hak angket mulai bergulir saat Pemprov DKI Jakarta menyerahkan APBD DKI 2015 ke Kementerian Dalam Negeri yang bukan hasil pembahasan bersama dengan DPRD.
 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(FZN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan