Jakarta: Laboratorium di DKI Jakarta diklaim telah menurunkan tarif tes polymerase chain reaction (PCR). Penurunan harga tes covid-19 ini sesuai dengan surat edaran dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes).
Aturan mengenai tarif tes PCR diatur melalui surat edaran nomor HK.02.02/I/2845/2021 yang ditandatangani Dirjen Pelayanan Kesehatan Kemenkes pada 16 Agustus 2021.
"Kita tentu menyesuaikan. Kita sesuai dengan edaran itu di Jawa dan Bali kan Rp400 ribuan sekian," kata Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta Widyastuti di Balai Kota, Rabu, 18 Agustus 2021.
Dari surat itu, batas tarif PCR di Pulau Jawa dan Pulau Bali adalah Rp495 ribu. Sedangkan untuk luar Pulau Jawa dan Pulau Bali adalah Rp525 ribu.
"Untuk laboratorium yang berjejaring dengan DKI ada 119 laboratorium itu sudah di bawah tarif itu," kata dia.
Baca: Kasus Covid-19 di Indonesia Bertambah 15.768
Widyastuti memastikan pengawasan terhadap penetapan tarif PCR ini sudah dilakukan dengan ketat. Komunikasi dengan menajemen laboratorium maupun RS juga telah dilakukan agar mereka mematuhi surat edaran Kemenkes tersebut.
Jadikan Medcom.id sumber informasi pilihan Anda
FOLLOW US
Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan