Petugas Kepolisian melintas diantara barang impor selundupan saat gelar barang bukti di Polres Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara. (Foto: Antara/Agung Rajasa)
Petugas Kepolisian melintas diantara barang impor selundupan saat gelar barang bukti di Polres Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara. (Foto: Antara/Agung Rajasa)

Bea Cukai Ungkap Gaya Baru Penyeludupan

Damar Iradat • 23 November 2015 18:41
medcom.id, Jakarta: Polisi dan Direktorat Jenderal Bea Cukai mengungkap gaya baru penyeludupan melalui jalur laut. Penyelundupan dilakukan melalui jalur interselar (antar pulau) menggunakan kapal motor ke Pelabuhan Tanjung Priok.
 
Kasat Reskrim Polres Pelabuhan AKP Victor Ingkriwang mengatakan, pihaknya bersama Ditjen Bea Cukai mengamankan ratusan ribu barang yang diselundupkan ke Pelabuhan Tanjung Priok menggunakan kapal motor Umsini dari Pelabuhan Tanjung Pinang. Kejadian penyelundupan ini diklaim baru pertama kalinya.
 
"Kami akan rutin lakukan razia penertiban barang yang masuk," kata Victor di Mapolres Pelabuhan Tanjung Priok, Senin (23/11/2015).
 
Dalam kasus tersebut, polisi mengamankan 128.978 buah barang ilegal yang terdiri dari garment, alat elektronik, hingga alat kesehatan. Penyelundupan barang ini ditaksir merugikan negara hingga Rp4,3 miliar. Pemilik dijerat Pasal 102, Pasal 103 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-undang RI Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan.
 
"Kami lihat fenomena impor ilegal makin beragam. Mereka lakukan modus baru. Apalagi, Tanjung Pinang ini baru, biasanya banyak dari Riau, Medan, dan Aceh," ujarnya.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(FZN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan