Ilustrasi pedagang kopi keliling (starling). MI/Angga Yuniar
Ilustrasi pedagang kopi keliling (starling). MI/Angga Yuniar

Pemprov DKI Terapkan Zona Merah Pedagang di Jalan Sudirman-Thamrin, Berlaku Mulai 12 Februari

MetroTV • 11 Februari 2023 12:36
Jakarta: Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil, dan Menengah (PPKUKM) menetapkan kebijakan zona merah pedagang di sepanjang Jalan Sudirman-Thamrin. Kebijakan ini mulai berlaku saat Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB), pada Minggu, 12 Februari 2023.
 
Para pedagang hanya diperbolehkan berjualan pada zona yang sudah ditetapkan. Yakni, di Jalan Sunda, Jalan Kebon Kacang, Jalan Sumenep, Jalan Pamekasan, Jalan Purworejo, Jalan Blora, Jalan Teluk Betung, Jalan Galunggung, Jalan Karet Pasar Baru 3, dan Jalan Kebon Sirih.
 
Kebijakan tersebut berdasarkan rapat evaluasi mingguan HBKB Jalan Sudirman-Thamrin. Tujuannya, memberikan kenyamanan bagi masyarakat dalam melakukan aktivitas olahraga agar tidak terganggu para pedagang.

"Mulai hari Minggu, 12 Februari 2023 mendatang, sepanjang Jalan Sudirman-Thamrin akan ditetapkan sebagai zona merah secara keseluruhan, tanpa ada lagi zona kuning," ujar Kepala Dinas PPKUKM DKI Jakarta Elisabeth Ratu Rante Allo melalui keterangan tertulis, Jumat, 10 Februari 2023.
 

Baca Juga: Pj Gubernur Cari Solusi Permudah Akses Warga ke JIS


Jalan-jalan penghubung juga disediakan agar dapat menjadi wadah bagi pedagang untuk berjualan, seperti di Jalan Kebon Sirih serta Jalan Karet Pasar Baru III/V. 
 
Dinas PPKUKM DKI meminta kerja sama seluruh masyarakat agar selalu menjaga kebersihan lingkungan dan ketertiban demi kenyamanan bersama. (Devi Rahma Syafira)
 
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan