"EG sudah kami intai selama dua minggu. Laporan awal berasal dari masyarakat yang kemudian kami kembangkan. Saat ditangkap awalnya EG tidak kooperatif, namun akhirnya dia mengaku," ungkap Wakapolres Metro Jakarta Selatan, AKBP Surawan, saat ditemui di Polres Jakarta Selatan, Senin (3/8/2015).
Berdasarkan informasi pihak kepolisian, Eza telah menggunakan narkotika jenis sabu sejak enam bulan lalu.
"Saat ditangkap, tersangka pun baru saja menggunakan barang terlarang tersebut, sehingga saat dilakukan pemeriksaan, EG langsug terbukti sebagai pengguna. Berdasarkan pengakuannya, dia telah menjadi pemakai aktif sejak enam bulan yang lalu," jelas Surawan.
Eza mendapatkan narkotika dengan cara membeli seharga Rp450 ribu untuk satu bungkus plastik bening berisi narkotika jenis sabu di dalam bungkus rokok Magnum Filter kepada seseorang berinisial K (30) di daerah Kemang, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan.
Saat ini, K masih dalam pencarian pihak kepolisian.
Pesinetron Eza Gionino ditangkap pada Sabtu, 1 Agustus 2015, sekitar pukul 00.30 WIB, di rumah tersangka di Cibubur, Jakarta Timur. Bintang sinetron Putih Abu-abu itu ditangkap atas tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan I jenis sabu.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id