Jakarta: Subdit Gakkum Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya memberikan sanksi tilang untuk 21 pengendara sepeda motor jenis supermoto. Puluhan pengendara itu menerobos masuk ke Jalan Tol JORR Kelapa Gading-Pulogebang.
"Kami sudah laksanakan penindakan dengan tilang," ujar Kepala Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Jamal Alam, Jakarta, Minggu, 6 Maret 2022.
Seluruh pengendara motor penerobos jalur Tol dikenakan Pasal 287 Ayat 1 UU LLAJ Nomor 22 Tahun 2009 dengan pidana maksimal kurungan 2 bulan dan atau denda maksimal Rp500 ribu. Jamal menerangkan ada 21 kendaraan roda dua berbagai merek yang ditahan di Kantor Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya.
"Sementara prosedur penegakan hukum kendaraan kita tahan, kita amankan di Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya," tambah dia.
Baca: Gerombolan Pemotor Konvoi di Tol Kelapa Gading Sambangi Polisi
Tercatat, ada 28 orang yang masuk jalur Tol. Namun, kendaraan yang disita hanya 21 unit lantaran ada beberapa orang yang berboncengan.
Pihak Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya memberikan pembinaan. Sehingga diharapkan tidak melakukan pelanggaran serupa.
"Yang bersangkutan berdasarkan kesepakatan dari teman-teman klub sudah membuat surat pernyataan untuk tidak melakukan pelanggaran yang sama," ujar Jamal.
Sebelumnya, gerombolan pemotor yang konvoi di Jalan Tol Kelapa Gading bakal mendatangi Subdit Gakkum Polda Metro Jaya, Minggu, 6 Maret 2022. Salah satu pemotor yang melaju di jalan Tol, Dimas, mengaku siap bertanggung jawab atas pelanggaran yang sempat viral di media sosial sepekan silam.
Jakarta: Subdit Gakkum Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya memberikan sanksi
tilang untuk 21 pengendara sepeda motor jenis supermoto. Puluhan pengendara itu menerobos masuk ke Jalan Tol JORR Kelapa Gading-Pulogebang.
"Kami sudah laksanakan penindakan dengan tilang," ujar Kepala Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Jamal Alam, Jakarta, Minggu, 6 Maret 2022.
Seluruh pengendara motor penerobos jalur Tol dikenakan Pasal 287 Ayat 1 UU LLAJ Nomor 22 Tahun 2009 dengan pidana maksimal kurungan 2 bulan dan atau denda maksimal Rp500 ribu. Jamal menerangkan ada 21 kendaraan roda dua berbagai merek yang ditahan di Kantor Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya.
"Sementara prosedur penegakan hukum kendaraan kita tahan, kita amankan di Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya," tambah dia.
Baca:
Gerombolan Pemotor Konvoi di Tol Kelapa Gading Sambangi Polisi
Tercatat, ada 28 orang yang masuk jalur Tol. Namun, kendaraan yang disita hanya 21 unit lantaran ada beberapa orang yang berboncengan.
Pihak Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya memberikan pembinaan. Sehingga diharapkan tidak melakukan pelanggaran serupa.
"Yang bersangkutan berdasarkan kesepakatan dari teman-teman klub sudah membuat surat pernyataan untuk tidak melakukan pelanggaran yang sama," ujar Jamal.
Sebelumnya, gerombolan pemotor yang konvoi di Jalan Tol Kelapa Gading bakal mendatangi Subdit Gakkum Polda Metro Jaya, Minggu, 6 Maret 2022. Salah satu pemotor yang melaju di jalan Tol, Dimas, mengaku siap bertanggung jawab atas pelanggaran yang sempat viral di media sosial sepekan silam.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LDS)