medcom.id, Jakarta: Wilayah Kalijodo yang masuk ke administrasi Jakarta Utara memiliki luas 1,4 hektare. Di atas tanah itu berdiri ratusan bangunan milik warga.
"Ada 650 bangunan di Jakarta Utara," kata Wali Kota Jakarta Utara Rustam Effendi di Balai Kota, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Kamis (18/2/2016).
Sementara itu, ada 105 bangunan yang berada di wilayah administrasi Jakarta Barat. Ratusan bangunan itu berdiri di atas tanah seluas 3.500 meter persegi. Sehingga, jumlah total bangunan di Kalijodo yang bakal ditertibkan sebanyak 755.
"Hari ini sp satu sudah kami layangkan. Kalau enggak mau dibongkar ya bongkar saja deh. Enggak ada pakai SPB (surat perintah bongkar)," tegas Rustam.
Rencananya penertiban tempat yang dikenal sebagai tempat hiburan malam itu akan dilakukan akhir bulan Februari.
"Penertiban akan dilaksanakan akhir- akhir bulan Februari ini," kata Camat Penjaringan Jakarta Utara, Abdul Khalit, Kamis 18 Februari.
Warga Kalijodo yang bangunannya berdiri di zona hijau diberi waktu tiga hari untuk mengosongkan rumah, sebelum dilayangkan sp dua. Pemprov DKI memberikan waktu tujuh hari kepada warga Kalijodo untuk angkat kaki dari rumah mereka.
Jika tak diindahkan, maka Pemprov akan mengeluarkan sp dua untuk jangka waktu tiga hari dan sp tiga satu hari. Bila masih tidak dipatuhi, Pemrov DKI melakukan pemindahan paksa.
medcom.id, Jakarta: Wilayah Kalijodo yang masuk ke administrasi Jakarta Utara memiliki luas 1,4 hektare. Di atas tanah itu berdiri ratusan bangunan milik warga.
"Ada 650 bangunan di Jakarta Utara," kata Wali Kota Jakarta Utara Rustam Effendi di Balai Kota, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Kamis (18/2/2016).
Sementara itu, ada 105 bangunan yang berada di wilayah administrasi Jakarta Barat. Ratusan bangunan itu berdiri di atas tanah seluas 3.500 meter persegi. Sehingga, jumlah total bangunan di Kalijodo yang bakal ditertibkan sebanyak 755.
"Hari ini sp satu sudah kami layangkan. Kalau enggak mau dibongkar ya bongkar saja deh. Enggak ada pakai SPB (surat perintah bongkar)," tegas Rustam.
Rencananya penertiban tempat yang dikenal sebagai tempat hiburan malam itu akan dilakukan akhir bulan Februari.
"Penertiban akan dilaksanakan akhir- akhir bulan Februari ini," kata Camat Penjaringan Jakarta Utara, Abdul Khalit, Kamis 18 Februari.
Warga Kalijodo yang bangunannya berdiri di zona hijau diberi waktu tiga hari untuk mengosongkan rumah, sebelum dilayangkan sp dua. Pemprov DKI memberikan waktu tujuh hari kepada warga Kalijodo untuk angkat kaki dari rumah mereka.
Jika tak diindahkan, maka Pemprov akan mengeluarkan sp dua untuk jangka waktu tiga hari dan sp tiga satu hari. Bila masih tidak dipatuhi, Pemrov DKI melakukan pemindahan paksa.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(YDH)