Jakarta: Satpol PP DKI Jakarta masih mendapati ribuan warga Ibu Kota membandel dan tak memakai masker pada Senin, 8 Februari 2021. Sebanyak 2.720 warga ditindak, 65 orang di antaranya didenda Rp250 ribu.
"Sedangkan, 2.655 orang memilih sanksi kerja sosial dengan membersihkan fasilitas umum atau tempat umum di sekitar lokasi penindakan," ungkap Kepala Satpol PP DKI Jakarta, Arifin, melalui keterangan tertulis, Selasa, 9 Februari 2021.
Pihaknya juga berpatroli ke 530 restoran atau rumah makan. Sebanyak 81 restoran diberikan teguran tertulis dan dibubarkan karena melanggar protokol kesehatan saat pembatasan sosial berskala besar (PSBB).
"Sebanyak 12 restoran diberhentikan sementara selama 1x24 jam," ucap dia.
Baca: Kasus Covid-19 di Indonesia Bertambah 8.700
Satpol PP DKI menggelar inspeksi mendadak (sidak) ke 415 perkantoran, tempat usaha, dan tempat industri. Sebanyak 45 perkantoran diberi teguran tertulis karena kedapatan tak patuh.
"Sebanyak 370 perkantoran aman atau tidak ditemukan pelanggaran," ungkap Arifin.
Nilai denda yang diperoleh selama penindakan pada 8 Februari 2021 mencapai Rp8.150.000. Denda tersebut didapatkan dari penindakan terhadap warga yang tidak memakai masker.
Jakarta:
Satpol PP DKI Jakarta masih mendapati ribuan warga Ibu Kota membandel dan tak memakai
masker pada Senin, 8 Februari 2021. Sebanyak 2.720 warga ditindak, 65 orang di antaranya didenda Rp250 ribu.
"Sedangkan, 2.655 orang memilih sanksi kerja sosial dengan membersihkan fasilitas umum atau tempat umum di sekitar lokasi penindakan," ungkap Kepala Satpol PP DKI Jakarta, Arifin, melalui keterangan tertulis, Selasa, 9 Februari 2021.
Pihaknya juga berpatroli ke 530 restoran atau rumah makan. Sebanyak 81 restoran diberikan teguran tertulis dan dibubarkan karena melanggar
protokol kesehatan saat pembatasan sosial berskala besar (
PSBB).
"Sebanyak 12 restoran diberhentikan sementara selama 1x24 jam," ucap dia.
Baca:
Kasus Covid-19 di Indonesia Bertambah 8.700
Satpol PP DKI menggelar inspeksi mendadak (sidak) ke 415 perkantoran, tempat usaha, dan tempat industri. Sebanyak 45 perkantoran diberi teguran tertulis karena kedapatan tak patuh.
"Sebanyak 370 perkantoran aman atau tidak ditemukan pelanggaran," ungkap Arifin.
Nilai denda yang diperoleh selama penindakan pada 8 Februari 2021 mencapai Rp8.150.000. Denda tersebut didapatkan dari penindakan terhadap warga yang tidak memakai masker.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(SUR)