Jakarta: Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menargetkan seluruh angkutan umum dapat menerapkan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 29 Tahun 2015 tentang Standar Pelayanan Minimal Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum dalam Trayek pada 2018.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub, Budi Setiadi mengatakan, waktu yang diberikan sejak tahun 2015 sudah cukup untuk operator angkutan umum berbenah. Dengan begitu tidak ada alasan tahun depan, ada angkutan yang tidak sesuai standar.
"Saya harapkan dengan waktu tiga tahun ini mereka sudah mulai melengkapi, sehingga 2018 sudah dilengkapi," kata Budi ditemui di Graha XL, Mega Kuningan, Jakarta, Minggu 10 Desember 2017.
Dirinya menambahkan, sejauh ini memang belum banyak angkutan umum yang telah menerapkan aturan tersebut. Kemenhub berencana memanggil operator angkutan umum untuk mengevaluasi kebijakan tersebut.
"Kita akan evaluasi seberapa jauh sudah tercapainya. Ini nanti kita akan undang dari operator Organda untuk kita melihat seberapa jauh mereka menerapkan itu semua," jelas dia.
Dalam aturan tersebut, salah satu syarat yang harus dipenuhi adalah adanya penyejuk udara (AC) untuk setiap angkutan umum. Selain itu, tempat duduk juga harus menghadap ke depan dengan aturan jarak tertentu.
Jakarta: Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menargetkan seluruh angkutan umum dapat menerapkan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 29 Tahun 2015 tentang Standar Pelayanan Minimal Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum dalam Trayek pada 2018.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub, Budi Setiadi mengatakan, waktu yang diberikan sejak tahun 2015 sudah cukup untuk operator angkutan umum berbenah. Dengan begitu tidak ada alasan tahun depan, ada angkutan yang tidak sesuai standar.
"Saya harapkan dengan waktu tiga tahun ini mereka sudah mulai melengkapi, sehingga 2018 sudah dilengkapi," kata Budi ditemui di Graha XL, Mega Kuningan, Jakarta, Minggu 10 Desember 2017.
Dirinya menambahkan, sejauh ini memang belum banyak angkutan umum yang telah menerapkan aturan tersebut. Kemenhub berencana memanggil operator angkutan umum untuk mengevaluasi kebijakan tersebut.
"Kita akan evaluasi seberapa jauh sudah tercapainya. Ini nanti kita akan undang dari operator Organda untuk kita melihat seberapa jauh mereka menerapkan itu semua," jelas dia.
Dalam aturan tersebut, salah satu syarat yang harus dipenuhi adalah adanya penyejuk udara (AC) untuk setiap angkutan umum. Selain itu, tempat duduk juga harus menghadap ke depan dengan aturan jarak tertentu.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LDS)