Ilustrasi uji emisi kendaraan/Medcom.id/Chris
Ilustrasi uji emisi kendaraan/Medcom.id/Chris

Terpopuler Nasional

Uji Emisi di DKI hingga 4 Pejabat BPN Terlibat Mafia Tanah

M Sholahadhin Azhar • 14 Juli 2022 07:00
Jakarta: Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan menerapkan syarat wajib uji emisi bagi pemilik kendaraan yang akan membayar pajak kendaraan bermotor (PKB). Ketentuan ini akan diterapkan mulai Desember 2022.
 
"Jika tidak lulus uji emisi dan/atau belum melakukan uji emisi dikenakan denda pajak," kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Asep Kuswanto, melalui keterangan tertulis, Selasa, 12 Juli 2022
 
Asep mengatakan koefisien dendanya masih dibahas oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Selain itu, syarat uji emisi itu berlaku bagi pemilik kendaraan yang berusia lebih dari tiga tahun.
 

Baca: Jadi Syarat Bayar Pajak, Segini Tarif Uji Emisi Kendaraan di Jakarta


Pemberitaan terkait uji emisi di DKI menjadi berita terpopuler pada Rabu, 13 Juli 2022. Informasi lain terkait penangkapan pejabat Badan Pertanahan Nasional (BPN). Total ada empat pejabat BPN yang diringkus.
 
"Untuk saat ini sudah ada empat pejabat ASN BPN di wilayah Jakarta dan Bekasi yang sudah kami tangkap dan tetapkan sebagai tersangka," kata Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi, Jakarta, Rabu, 13 Juli 2022.
 
Hengki menjelaskan penangkapan ini buah kerja sama dengan Satgas Mafia Tanah Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR)/BPN. Pihaknya juga mengendus adanya keterlibatan pejabat lain dalam kasus ini.
 
Pemberitaan terkait uji emisi di DKI dan kasus mafia tanah terus diperbarui. Simak selengkapnya hanya di Medcom.id.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan