Jakarta: Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) mulai berlaku bagi seluruh warga pengguna KRL yang keluar-masuk DKI Jakarta. Pengecekan STRP dilakukan di stasiun-stasiun untuk memastikan hanya pekerja sektor esensial dan kritikal yang bisa menggunakan KRL, misalnya di Stasiun Depok, Jawa Barat.
“Yang bisa menggunakan KRL adalah pekerja yang memang bekerja di sector esensial dan kritikal,” terang jurnalis Metro TV Vallencia Melvinsy dalam program Selamat Pagi Indonesia, Senin, 12 Juli 2021.
Selain pekerja sektor esensial dan kritikal, orang yang memiliki kebutuhan darurat dapat menggunakan KRL. Misalnya, anggota keluarga meninggal, sakit, atau ada keperluan mendesak lain yang dibuktikan dengan surat keterangan dari RT/RW.
Dalam pantauan tim Metro TV, antrean penumpang yang hendak menunjukkan STRP terjadi di Stasiun Depok. Hanya warga yang memenuhi syarat dan berdokumen lengkap diizinkan melanjutkan perjalanan dengan menggunakan KRL. Selain itu, seluruh penumpang wajib protokol kesehatan seperti menggunakan masker dan menjaga jarak.
Kebijakan ini mulai di terapkan dari 12 Juli sampai 20 Juli 2021. Namun, pemerintah menyatakan bahwa peraturan ini bisa saja diperpanjang. Khususnya untuk menekan mobilitas masyarakat di masa PPKM Darurat. (Nabila Safarina)
Jakarta: Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) mulai berlaku bagi seluruh warga pengguna KRL yang keluar-masuk DKI Jakarta. Pengecekan STRP dilakukan di stasiun-stasiun untuk memastikan hanya pekerja sektor esensial dan kritikal yang bisa menggunakan
KRL, misalnya di Stasiun Depok, Jawa Barat.
“Yang bisa menggunakan KRL adalah pekerja yang memang bekerja di sector esensial dan kritikal,” terang jurnalis
Metro TV Vallencia Melvinsy dalam program
Selamat Pagi Indonesia, Senin, 12 Juli 2021.
Selain pekerja sektor esensial dan kritikal, orang yang memiliki kebutuhan darurat dapat menggunakan KRL. Misalnya, anggota keluarga meninggal, sakit, atau ada keperluan mendesak lain yang dibuktikan dengan surat keterangan dari RT/RW.
Dalam pantauan tim
Metro TV, antrean penumpang yang hendak menunjukkan STRP terjadi di Stasiun Depok. Hanya warga yang memenuhi syarat dan berdokumen lengkap diizinkan melanjutkan perjalanan dengan menggunakan KRL. Selain itu, seluruh penumpang wajib protokol kesehatan seperti menggunakan masker dan menjaga jarak.
Kebijakan ini mulai di terapkan dari 12 Juli sampai 20 Juli 2021. Namun, pemerintah menyatakan bahwa peraturan ini bisa saja diperpanjang. Khususnya untuk menekan mobilitas masyarakat di masa
PPKM Darurat.
(Nabila Safarina) Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(SUR)