Aturan ganjil-genap kembali ke aturan lama dan berlaku pagi dan sore. Metro TV
Aturan ganjil-genap kembali ke aturan lama dan berlaku pagi dan sore. Metro TV

Metro Siang

Kembali ke Aturan Lama, Ganjil Genap Berlaku Pagi dan Sore

MetroTV • 17 Oktober 2021 20:18
Jakarta: Polda Metro Jaya melakukan penyesuaian aturan ganjil-genap (gage) di sejumlah ruas jalan protokol DKI Jakarta. Aturan ganjil-genap kembali ke aturan lama dan berlaku pagi dan sore.
 
“Mulai hari Senin 18 Oktober 2021 Ganjil genap hanya berlaku pada hari Senin dan hari Jumat dibagi menjadi dua sesi yakni pagi dan sore,” kata reporter Metro TV M Reysa dalam program Metro Siang, Minggu, 17 Oktober 2021.
 
Ganjil-genap diberlakukan mulai setiap Senin-Jumat dan dibagi menjadi dua sesi. Sesi pagi berlaku pukul 06.00-10.00 WIB dan sesi sore berlangsung pukul 16.00-20.00 WIB.

Kemudian untuk lokasi diberlakukannya peraturan ganjil-genap yaitu pada titik ruas jalan utama, jalan Sudirman, jalan Thamrin, dan jalan Rasuna Said, Kuningan Jakarta Selatan.
 
Kepala Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo, menegaskan pengawasan ganjil-genap akan diperketat. “Kita akan tetap melakukan penindakan dan patroli di tengah-tengah (ruas jalan),” Sambodo.
 
Petugas akan tetap melakukan pengawasan dan penilangan baik secara manual maupun tilang elektronik. Evaluasi pelaksanaan aturan ganjil-genap di ketiga titik tersebut akan menjadi dasar penerapan di ruas jalan lainnya. (Taris Dwi Aryani)
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(SUR)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan