medcom.id, Jakarta: Harga bahan bakar minyak turun, Senin (19/1/2015). Kementerian Perhubungan menginstruksikan tarif angkutan umum juga diturunkan.
Organda pun sepakat dengan penurunan tersebut. Mereka sepakat akan menurunkan tarif angkutan sebesar 5 persen.
Sejumlah sopir angkutan umum di Jakarta mengaku rela ketika tarif angkutan umum diturunkan. Namun, mereka meminta penurunan ini masih di batas aman ongkos operasional sehari-hari.
"Enggak apa-apa. 500-1.000 lah masih bisa," ujar Deni salah satu sopir angkutan umum di Terminal Senen, kepada Metro TV, Selasa (20/1/2015).
Sebelumnya, Organda DKI sepakat mengajukan penurunan tarif angkutan umum, kemarin. Ada sejumlah tarif baru yang mereka ajukan ke Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama.
Berikut tarif baru angkutan umum berdasarkan rapat pleno DPD Organda:
1. Tarif bus sedang AC dari Rp7.500 menjadi Rp7.000
2. Tarif bus besar AC dari Rp9.500 menjadi Rp9.000
3. Tarif bus kecil (angkot) dari Rp4.000 menjadi Rp3.500
4. Khusus angkutan umum taksi tidak ada perubahan tarif karena tarif taksi dibuat dua pilihannya yaitu tarif atas dan tarif bawah.
medcom.id, Jakarta: Harga bahan bakar minyak turun, Senin (19/1/2015). Kementerian Perhubungan menginstruksikan tarif angkutan umum juga diturunkan.
Organda pun sepakat dengan penurunan tersebut. Mereka sepakat akan menurunkan tarif angkutan sebesar 5 persen.
Sejumlah sopir angkutan umum di Jakarta mengaku rela ketika tarif angkutan umum diturunkan. Namun, mereka meminta penurunan ini masih di batas aman ongkos operasional sehari-hari.
"Enggak apa-apa. 500-1.000 lah masih bisa," ujar Deni salah satu sopir angkutan umum di Terminal Senen, kepada
Metro TV, Selasa (20/1/2015).
Sebelumnya, Organda DKI sepakat mengajukan penurunan tarif angkutan umum, kemarin. Ada sejumlah tarif baru yang mereka ajukan ke Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama.
Berikut tarif baru angkutan umum berdasarkan rapat pleno DPD Organda:
1. Tarif bus sedang AC dari Rp7.500 menjadi Rp7.000
2. Tarif bus besar AC dari Rp9.500 menjadi Rp9.000
3. Tarif bus kecil (angkot) dari Rp4.000 menjadi Rp3.500
4. Khusus angkutan umum taksi tidak ada perubahan tarif karena tarif taksi dibuat dua pilihannya yaitu tarif atas dan tarif bawah.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(BOB)