Ilustrasi pelanggar PSBB. Medcom.id/Zaenal Arifin.
Ilustrasi pelanggar PSBB. Medcom.id/Zaenal Arifin.

336 Warga DKI Tak Pakai Masker Ditindak

Cindy • 21 Februari 2021 23:42
Jakarta: Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta terus menindak pelanggar protokol kesehatan (prokes) covid-19 selama pembatasan sosial berskala besar (PSBB). Penindakan dilakukan terhadap warga yang tak memakai masker serta pelanggaran prokes di rumah makan hingga tempat usaha.
 
Kepala Satpol PP DKI Jakarta, Arifin, mengatakan 336 warga kedapatan tidak memakai masker selama penindakan prokes pada Sabtu, 20 Februari 2021. Sebanyak 11 orang didenda Rp250 ribu.
 
"Sedangkan, 325 orang memilih sanksi kerja sosial dengan membersihkan fasilitas umum atau tempat umum di sekitar lokasi penindakan," kata Arifin melalui keterangan tertulis, Minggu, 21 Februari 2021.
 
Satpol PP DKI juga berpatroli ke 91 restoran atau rumah makan. Sebanyak 11 restoran di antaranya dibubarkan dan diberikan teguran tertulis.
 
"Kemudian, dua restoran diberhentikan sementara kegiatannya selama 1x24 jam karena melanggar prokes. Sedangkan 78 restoran tidak ditemukan pelanggaran," ucap Arifin.
 
Pihaknya juga menginspeksi mendadak (sidak) ke 224 perkantoran, tempat usaha, dan industri di Jakarta. Dari jumlah tersebut, lima perkantoran mendapat teguran tertulis.
 
"Lalu, sebanyak 219 perkantoran sisanya aman atau tidak ditemukannya pelanggaran," ungkap Arifin.
 
Nilai denda dari penindakan prokes pada 20 Februari mencapai Rp1.850.000. Denda itu didapat dari warga yang tidak memakai masker.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(REN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan