Ilustrasi penumpang kereta api. Foto: Dok KAI
Ilustrasi penumpang kereta api. Foto: Dok KAI

38 Ribu Pemudik Tinggalkan Jakarta Menggunakan Kereta Api

Media Indonesia.com • 24 Desember 2022 06:58
Jakarta: Kepala Humas PT KAI Daop 1 Jakarta, Eva Chairunisa mengatakan sekitar 38 ribu calon penumpang berangkat dari Stasiun Gambir dan Pasar Senen, Jumat, 23 Desember 2022. 
 
Dari 38 ribu, 16 ribu tiket terjual untuk keberangkatan dari Stasiun Gambir dengan layanan operasional 38 perjalanan KA dan 22 ribu lainnya merupakan tiket terjual keberangkatan dari Stasiun Pasar Senen dengan layanan operasional 32 perjalanan KA.
 
"Jumlah tersebut masih mungkin mengalami peningkatan mengingat penjualan tiket untuk keberangkatan hingga KA terakhir pada hari ini masih dibuka," jelasnya melalui keterangan resmi, Jumat, 23 Desember 2022.

Jika ditotal, sampai dengan Jumat, 23 Desember 2022 pemesanan tiket Nataru keberangkatan Stasiun Gambir dan Pasar Senen telah terjual sekitar 287 ribu untuk keberangkatan 22 Desember 2022 sampai dengan 8 Januari 2023.
 
Sementara jika melihat berdasarkan tanggal yang paling banyak diminati berdasarkan tanggal keberangkatan KA terjadi mulai tanggal 22 sampai dengan 31 Desember 2022, pada kurun waktu 10 hari tersebut dari ketersediaan tiket sebanyak 409.212 sekitar 240.500 telah terjual.
 
Adapun terdapat sejumlah kota tujuan favorit yang dipilih penumpang seperti diantaranya Yogyakarta, Solo, Semarang, Purwokerto, Tegal, Kutoarjo, Surabaya, Malang dan Madiun sedangkan untuk jarak dekat yakni Cirebon serta Bandung.
 
Selain itu, PT KAI mewajibkan para calon penumpang sudah tervaksinasi hingga dosis ketiga. Aturan lengkap vaksin untuk KAJJ mengacu Surat Edaran Kementerian Kesehatan Nomor HK.02.02/II/3984/2022 tentang Kesiapsiagaan Menghadapi Libur Hari Raya Natal Tahun 2022 Dan Tahun Baru 2023.
 

Baca juga: Jelang Nataru, 916 Ribu Tiket Kereta Api Telah Terjual


 
Adapun aturan vaksin terbaru yang berlaku saat ini khususnya perubahan aturan pada usia anak 6 sampai dengan 12 tahun dimana saat ini anak pada usia tersebut yang belum divaksin tetap dapat naik kereta api dengan syarat memiliki surat keterangan belum mendapatkan vaksinasi dari Puskesmas/fasilitas pelayanan Kesehatan dengan alasan tertentu atau harus didampingi oleh orang dewasa yang telah mendapatkan vaksinasi booster
 
"Pelanggan dengan usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen atau RT-PCR namun wajib dengan pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan," ujar Eva.
 
(Mohamad Farhan Zhuhri)
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(END)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan