Jakarta: Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 menyampaikan aturan tambahan terkait mobilitas selama Idulfitri yang berlaku mulai Selasa, 19 April 2022. Ketentuan itu guna memastikan mudik aman dari penularan covid-19.
Hal itu tertuang dalam Adendum Surat Edaran (SE) Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 16 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang dalam Negeri pada Masa Pandemi Covid-19. Kemudian Adendum SE Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 18 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri pada Masa Pandemi Covid-19.
“Dua kebijakan tersebut mengatur beberapa tambahan pengaturan dalam rangka menyambut periode mudik yang sehat dan aman,” kata juru bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito dalam telekonferensi di Jakarta, dikutip Rabu, 20 April 2022.
Baca: 16,1 Juta Anak Terlindungi Vaksin Dosis Lengkap per 12 April
Wiku memerinci aturan tambahan itu, yakni anak usia 6 hingga 17 tahun tidak perlu melakukan tes covid-19. Asalkan, mereka sudah divaksin dosis kedua dan menunjukkan sertifikat vaksin.
“Jika belum divaksinasi dosis penuh, wajib menunjukkan hasil negatif tes polymerase chain reaction (PCR) 3x24 jam,” papar dia.
Sementara itu, ketentuan tambahan bagi pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) terkait pintu masuk tambahan. Kini, PPLN bisa ke Indonesia melalui Pelabuhan Laut Tarempa di Kepulauan Anambas, Provinsi Kepulauan Riau.
Ketentuan berikutnya, yakni menambah opsi tes antigen 1x24 jam bagi PPLN yang datang dari Singapura melalui pintu masuk Kepulauan Riau. Opsi itu berlaku bagi PPLN yang telah menetap di Singapura minimal 14 hari dan telah menerima vaksin dosis kedua atau dosis ketiga.
“Penyesuaian kebijakan perjalanan dari dalam dan luar negeri agar mudik terlaksana dengan aman,” jelas Wiku.
Jakarta: Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 menyampaikan aturan tambahan terkait mobilitas selama Idulfitri yang berlaku mulai Selasa, 19 April 2022. Ketentuan itu guna memastikan
mudik aman dari penularan covid-19.
Hal itu tertuang dalam Adendum Surat Edaran (SE) Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 16 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang dalam Negeri pada Masa Pandemi Covid-19. Kemudian Adendum SE Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 18 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri pada Masa
Pandemi Covid-19.
“Dua kebijakan tersebut mengatur beberapa tambahan pengaturan dalam rangka menyambut periode mudik yang sehat dan aman,” kata juru bicara
Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito dalam telekonferensi di Jakarta, dikutip Rabu, 20 April 2022.
Baca:
16,1 Juta Anak Terlindungi Vaksin Dosis Lengkap per 12 April
Wiku memerinci aturan tambahan itu, yakni anak usia 6 hingga 17 tahun tidak perlu melakukan tes covid-19. Asalkan, mereka sudah divaksin dosis kedua dan menunjukkan sertifikat vaksin.
“Jika belum divaksinasi dosis penuh, wajib menunjukkan hasil negatif tes
polymerase chain reaction (PCR) 3x24 jam,” papar dia.
Sementara itu, ketentuan tambahan bagi pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) terkait pintu masuk tambahan. Kini, PPLN bisa ke Indonesia melalui Pelabuhan Laut Tarempa di Kepulauan Anambas, Provinsi Kepulauan Riau.
Ketentuan berikutnya, yakni menambah opsi tes antigen 1x24 jam bagi PPLN yang datang dari Singapura melalui pintu masuk Kepulauan Riau. Opsi itu berlaku bagi PPLN yang telah menetap di Singapura minimal 14 hari dan telah menerima vaksin dosis kedua atau dosis ketiga.
“Penyesuaian kebijakan perjalanan dari dalam dan luar negeri agar mudik terlaksana dengan aman,” jelas Wiku.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(DEV)