medcom.id, Jakarta: Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberi dispensasi kepada Metromini untuk tetap beroperasi di Ibu Kota. Pemilik Metromini wajib meremajakan kendaraan dengan bus baru sesuai standar yang sudah ditentukan
Gubernur DKI Jakarta Basuki `Ahok` Tjahaja Purnama sepakat dengan dukungan netizen soal Jakarta tanpa Metromini. Namun, Metromini yang dia maksud adalah Metromini rongsok.
"Bagus dong (Jakarta tanpa Metromini). Maksudnya Metromini yang rongsok seperti zombie tua. Kalau yang bagus dan lulus uji kir boleh dong," kata Ahok di IRTI Monas, Jakarta Pusat, Selasa (22/12/2015).
Keberadaan Metromini menurut Ahok sangat menyedihkan. Pasalnya, ribuan Metromini tidak mengalami peremajaan yang berarti sejak zaman dia masih duduk di bangku sekolah. "Itu-itu saja busnya. Kacau ini," kata Ahok.
Ahok menjelaskan, sesuai Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2014 tentang Transportasi, masa pemakaian angkutan umum hanya 10 tahun. Bus yang melebihi masa pemakaian harus dikandangkan. "Tapi buat saya bukan mobilnya 10 tahun, melainkan wajib lolos kir," kata dia.
Ahok mengakui pengurusan kir sering mengalami penyimpangan. Masih ada pelanggaran dan oknum yang menjajakan kir untuk mempersingkat waktu.
"Banyak yang curang, mereka tukar semua suku cadang saat mau uji kir setelah itu dicopot lagi. Bukunya juga nembak. Itu yang tidak benar. Kami sudah lapor polisi karena itu kejahatan," katanya.
medcom.id, Jakarta: Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberi dispensasi kepada Metromini untuk tetap beroperasi di Ibu Kota. Pemilik Metromini wajib meremajakan kendaraan dengan bus baru sesuai standar yang sudah ditentukan
Gubernur DKI Jakarta Basuki `Ahok` Tjahaja Purnama sepakat dengan dukungan netizen soal Jakarta tanpa Metromini. Namun, Metromini yang dia maksud adalah Metromini rongsok.
"Bagus dong (Jakarta tanpa Metromini). Maksudnya Metromini yang rongsok seperti zombie tua. Kalau yang bagus dan lulus uji kir boleh dong," kata Ahok di IRTI Monas, Jakarta Pusat, Selasa (22/12/2015).
Keberadaan Metromini menurut Ahok sangat menyedihkan. Pasalnya, ribuan Metromini tidak mengalami peremajaan yang berarti sejak zaman dia masih duduk di bangku sekolah. "Itu-itu saja busnya. Kacau ini," kata Ahok.
Ahok menjelaskan, sesuai Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2014 tentang Transportasi, masa pemakaian angkutan umum hanya 10 tahun. Bus yang melebihi masa pemakaian harus dikandangkan. "Tapi buat saya bukan mobilnya 10 tahun, melainkan wajib lolos kir," kata dia.
Ahok mengakui pengurusan kir sering mengalami penyimpangan. Masih ada pelanggaran dan oknum yang menjajakan kir untuk mempersingkat waktu.
"Banyak yang curang, mereka tukar semua suku cadang saat mau uji kir setelah itu dicopot lagi. Bukunya juga nembak. Itu yang tidak benar. Kami sudah lapor polisi karena itu kejahatan," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(FZN)