medcom.id, Jakarta: Kabar gembira datang untuk pelanggan air bersih Palyja. Operator penyediaan dan pelayanan air bersih untuk wilayah barat Jakarta ini belum berencana menaikan tarif rekening air, pascakenaikan harga BBM bersubsidi.
Perlu diketahui, sudah tujuh tahun tarif air bersih di Jakarta tidak mengalami kenaikan sama sekali. Terhitung sejak 2007.
Jikalau ada pernyataan mengenai naiknya tarif air bersih Palyja, maka patut dicermati bahwa hal itu reklasifikasi tarif. Reklasifikasi tarif adalah penyesuaian kelompok tarif akibat terjadinya perubahan peruntukan dan/atau luas bangunan pelanggan dalam menentukan kelompok tarif pelanggan pada saat dilakukan proses administrasi sambungan baru.
Reklasifikasi tarif dilakukan untuk pembenaran terhadap data tarif kelompok pelanggan, disesuaikan dengan kondisi riil persil/bangunan. Palyja membagi kelompok pelanggannya berdasarkan luas bangunan dan juga peruntukannya pada saat pertama kali didaftarkan.
Jika kemudian luas bangunan dan peruntukannya berubah, maka pelanggan diharapkan secara proaktif melaporkan ke Palyja melalui Call center 021-29979999 (24 jam), 0816725952 (SMS), palyja.care@palyja.co.id (email), atau ke Kantor Hubungan Pelanggan (KHP).
Petugas Palyja, dengan prosedur yang sudah ditetapkan, juga ikut memantau data pelanggan dengan kondisi riil di lapangan. Hal ini dilakukan sebagai bentuk implementasi dari Perda Nomor 11 Tahun 1993 Pasal 6 dan Peraturan Gubernur DKI Nomor 11 Tahun 2007.
Anda juga dapat mengikuti informasi terkini dan program Palyja di @water4life_ID dan water4life_ID. (adv)
medcom.id, Jakarta: Kabar gembira datang untuk pelanggan air bersih Palyja. Operator penyediaan dan pelayanan air bersih untuk wilayah barat Jakarta ini belum berencana menaikan tarif rekening air, pascakenaikan harga BBM bersubsidi.
Perlu diketahui, sudah tujuh tahun tarif air bersih di Jakarta tidak mengalami kenaikan sama sekali. Terhitung sejak 2007.
Jikalau ada pernyataan mengenai naiknya tarif air bersih Palyja, maka patut dicermati bahwa hal itu reklasifikasi tarif. Reklasifikasi tarif adalah penyesuaian kelompok tarif akibat terjadinya perubahan peruntukan dan/atau luas bangunan pelanggan dalam menentukan kelompok tarif pelanggan pada saat dilakukan proses administrasi sambungan baru.
Reklasifikasi tarif dilakukan untuk pembenaran terhadap data tarif kelompok pelanggan, disesuaikan dengan kondisi riil persil/bangunan. Palyja membagi kelompok pelanggannya berdasarkan luas bangunan dan juga peruntukannya pada saat pertama kali didaftarkan.
Jika kemudian luas bangunan dan peruntukannya berubah, maka pelanggan diharapkan secara proaktif melaporkan ke Palyja melalui Call center 021-29979999 (24 jam), 0816725952 (SMS),
palyja.care@palyja.co.id (email), atau ke
Kantor Hubungan Pelanggan (KHP).
Petugas Palyja, dengan prosedur yang sudah ditetapkan, juga ikut memantau data pelanggan dengan kondisi riil di lapangan. Hal ini dilakukan sebagai bentuk implementasi dari Perda Nomor 11 Tahun 1993 Pasal 6 dan Peraturan Gubernur DKI Nomor 11 Tahun 2007.
Anda juga dapat mengikuti informasi terkini dan program Palyja di
@water4life_ID dan
water4life_ID. (adv)
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(NIN)