Gedung DPRD DKI. Foto: MI/Ramdani
Gedung DPRD DKI. Foto: MI/Ramdani

Anggaran Rehab Kolam Ikan di Gedung DPRD DKI Dicoret

Wanda Indana • 29 Desember 2016 13:30
medcom.id, Jakarta: Kementerian Dalam Negeri mengevaluasi draft APBD DKI Jakarta tahun anggaran 2017. Hasil evaluasi, Kementerian mencoret anggaran rehab kolam ikan di Gedung DPRD DKI Jakarta karena tak pernah diajukan sebelumnya.
 
"Karena dianggap anggaran kegiatan baru, tidak sesuai," kata Sekretaris Dewan (Sekwan) Muhammad Yuliadi di Balai Kota, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Rabu (28/12/2016).
 
Yuliadi menjelaskan, tak hanya anggaran rehab kolam ikan, Kemendagri juga mencoret anggaran untuk gaji sopir anggota Dewan, bahan bakar minyak, servis, dan asuransi. Total anggaran untuk fasilitas anggota Dewan yang ditolak mencapai Rp14 miliar.

Kemendagri hanya meloloskan anggaran rutin ataupun anggaran program yang sudah masuk  Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD). Misalnya perawatan CCTV, perawatan gedung, dan lain-lain.
 
"Yang sifatnya untuk pelayanan harus (tetap) berjalan," jelas dia.
 
Menanggapi itu, Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta Sumarsono mengakui Kemendagri memiliki standar penilaian anggaran. Ia menyampaikan, anggaran yang dicoret Kemendagri tak akan dianggarkan lagi.
 
"Kalau dicoret Kemendagri, itu berarti ada sesuatu yang salah. Kami terima coretan itu dan tidak kami anggarkan lagi,” ujar Sumarsono.
 
Anggaran pemeliharaan Gedung DPRD DKI dianggap terlalu mahal. Salah satu yang diusulkan adalah anggaran rehab kolam ikan sebesar Rp579 juta.
 
Selain itu, ada juga usulan anggaran penyediaan jasa bidang teknisi atau administrasi Rp1,5 miliar dan pemeliharaan AC sentral Gedung DPRD DKI dan Gedung DPRD DKI blok H sebesar Rp906 juta. Pemeliharaan CCTV Rp33,9 juta, rehabilitasi outlet lobi Rp456 juta, perbaikan sipil Rp1,6 miliar, serta pemeliharaan trafo, panel listrik, dan genset gedung DPRD DKI blok H Rp593 juta.
 
Sumarsono bersama pimpinan DPRD DKI telah mengesahkan Peraturan Daerah (Perda) APBD 2017 senilai Rp70,19 triliun pada Senin 19 Desember. Pengesahan Perda APBD DKI disetujui 76 dari total 105 anggota Dewan.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(TRK)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan