"Pelaku kita tangkap di rumah pamannya dan berusaha melarikan diri namun pelaku berhasil kita belum," ucap Kapolsek Johar Baru, Komisaris Polisi (Kompol) Rudi Wira dalam keterangan tertulis, Sabtu 14 Januari 2023.
Rudi mengungkap dalam penyelidikan, pelaku TS juga terlibat pelaku perampokan lainnya dengan menggunakan senjata tajam.
"Kita lakukan pengembangan berdasarkan hasil video CCTV di kasus yang lain, TS juga terkait kasus perampokan pada 19 November dengan modus nodong korban menggunakan pisau dan mengambil handphone korban," terang dia.
Baca: Tiga Perampok Rumah Dinas Wali Kota Blitar Ditangkap |
Berdasarkan catatan kepolisian, tersangka TS juga pernah ditahan dengan kasus serupa. Saat ini, TS harus menjalani hukuman atas dua kasus perampokan dan pencurian yang telah dilakukannya.
"Jadi dari satu orang ini terkait dua kasus, pembobolan rumah yang mengakibatkan kerugian dua handphone dan perampokan handphone menggunakan kekerasan," tegas dia.
Tersangka TS dijerat Pasal 365 KUHP jo 363 KUHP. TS terancam hukuman di atas 5 tahun penjara
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id