Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. Foto: Medcom.id/Cindy
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. Foto: Medcom.id/Cindy

Anies Perintahkan Sekda Cek Perizinan Food Court Pulau D

Atalya Puspa • 24 Januari 2019 15:03
Jakarta: Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memerintakan Sekretaris daerah DKI Jakarta Saefullah memeriksa perizinan food court yang berdiri di pulau reklamasi D atau Pulau Maju, Jakarta Utara.
 
"Kemarin saya panggil Pak Sekda untuk mengecek perizinan," kata Anies di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Kamis, 24 Januri 2019.
 
Dirinya mengelak jika Pemerintah DKI disebut kebobolan karena terdapat food court yang berdiri di Pulau Maju tanpa sepengetahuan.
 
Anies menegaskan, di manapun tempatnya, siapapun yang hendak melakukan kegiatan harus memiliki izin. "Di Jakarta, di manapun kalau melakukan kegiatan harus ada izin. Dicek juga barangkali di sebelah kantor-kantor kita itu ada," ujar Anies.
 
Anies mengatakan pihaknya akan menugaskan dinas UMKM mengatur lokasi yang diperbolehkan untuk berjualan di Pulau Maju.
 
"Nanti kita akan tugaskan dinas UMKM mengatur di mana tempat-tempat bisa berjualan, sehingga bisa memudahkan," katanya.
 
Baca: Anies Bungkam Terkait Aktivitas di Pulau D Reklamasi
 
Diketahui terdapat food court yang berdiri di Pulau Maju, Jakarta Utara. Sebelumnya, pada Juni 2018 Anies sempat menyegel kawasan tersebut dengan alasan tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Proses penyegelan juga sempat heboh diberitakan karena Anies melibatkan 300 personel satpol PP.
 
Saat itu, sebanyak 932 bangunan di dua pulau reklamasi, yakni Pulau C dan D disegel. Bangunan itu terdiri dari 409 unit rumah, 212 unit ruko, dan 313 unit ruko yang sekaligus tempat tinggal. 


 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(FZN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan