Jakarta: Aturan ketat diterapkan bagi warga yang ingin berkunjung ke Taman Margasatwa Ragunan (TMR), Jakarta Selatan. Anak usia 6-12 tahun yang boleh masuk Ragunan wajib sudah disuntik vaksin.
"Anak usia 6-12 tahun wajib sudah divaksin, kalau belum divaksin maka tidak bisa masuk (TMR)," kata Staf Bagian Pelayanan Informasi TMR, Bambang Wahyudi, Kamis, 3 Maret 2022.
Wahyudi menjelaskan kebijakan itu bagian dari pembaruan aturan pengelola TMR. Pembaruan aturan dilakukan seiring pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3 di Jakarta.
"Di PPKM Level 3, beberapa aturan diperbarui seperti dihilangkannya aturan pelat nomor ganjil genap bagi kendaraan yang ingin masuk TMR. Selain itu soal standar vaksin bagi pengunjung," jelas Wahyudi.
Baca: Libur Nyepi, 1.547 Orang Sudah Ramaikan Ragunan Sejak Pagi
Wahyudi menambahkan selain soal standar vaksin bagi anak usia 6-12 tahun, pihak TMR juga menetapkan aturan mengenai vaksin bagi pengunjung dewasa. Menurut Wahyudi, pengunjung dewasa sudah harus divaksin tahap kedua apabila hendak masuk kebun binatang Ragunan.
"Sedangkan untuk anak di bawah usia 6 tahun masih boleh bebas (masuk TMR) karena memang belum ada standar vaksinnya," terang Wahyudi.
Sedikitnya 1.547 orang mengunjungi TMR pada Kamis hari ini atau bertepatan dengan libur nasional Hari Raya Nyepi, hingga pukul 09.00 WIB. Jumlah pengunjung diprediksi terus bertambah hingga TMR ditutup pukul 14.30 WIB.
Bambang Wahyudi memastikan sejumlah aturan diterapkan pihak pengelola agar pengunjung tetap menjalankan protokol kesehatan (prokes) pencegahan covid-19 selama berada di areal kebun binatang. Langkah ini diimplementasikan lewat pemantauan secara mobile oleh Satuan Tugas (Satgas) Pencegahan Covid-19 internal dibantu petugas keamanan.
Jakarta: Aturan ketat diterapkan bagi warga yang ingin berkunjung ke Taman Margasatwa
Ragunan (TMR), Jakarta Selatan. Anak usia 6-12 tahun yang boleh masuk Ragunan wajib sudah disuntik vaksin.
"Anak usia 6-12 tahun wajib sudah divaksin, kalau belum divaksin maka tidak bisa masuk (TMR)," kata Staf Bagian Pelayanan Informasi TMR, Bambang Wahyudi, Kamis, 3 Maret 2022.
Wahyudi menjelaskan kebijakan itu bagian dari pembaruan aturan pengelola
TMR. Pembaruan aturan dilakukan seiring pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3 di Jakarta.
"Di PPKM Level 3, beberapa aturan diperbarui seperti dihilangkannya aturan pelat nomor ganjil genap bagi kendaraan yang ingin masuk TMR. Selain itu soal standar vaksin bagi pengunjung," jelas Wahyudi.
Baca:
Libur Nyepi, 1.547 Orang Sudah Ramaikan Ragunan Sejak Pagi
Wahyudi menambahkan selain soal standar vaksin bagi anak usia 6-12 tahun, pihak TMR juga menetapkan aturan mengenai vaksin bagi pengunjung dewasa. Menurut Wahyudi, pengunjung dewasa sudah harus divaksin tahap kedua apabila hendak masuk kebun binatang
Ragunan.
"Sedangkan untuk anak di bawah usia 6 tahun masih boleh bebas (masuk TMR) karena memang belum ada standar vaksinnya," terang Wahyudi.
Sedikitnya 1.547 orang mengunjungi TMR pada Kamis hari ini atau bertepatan dengan libur nasional Hari Raya Nyepi, hingga pukul 09.00 WIB. Jumlah pengunjung diprediksi terus bertambah hingga TMR ditutup pukul 14.30 WIB.
Bambang Wahyudi memastikan sejumlah aturan diterapkan pihak pengelola agar pengunjung tetap menjalankan protokol kesehatan (prokes) pencegahan covid-19 selama berada di areal kebun binatang. Langkah ini diimplementasikan lewat pemantauan secara mobile oleh Satuan Tugas (Satgas) Pencegahan Covid-19 internal dibantu petugas keamanan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AGA)