Kanit Satuan Patwal Ditlantas Polda Metro Jaya AKP Harnas menjelaskan mobil-mobil itu dibawa ke Polda pada Jumat dini hari, 6 Agustus 2021. Sementara itu, pengemudi kendaraan langsung ditilang.
"Administrasi (kendaraan) dicek," ujar Harnas saat dikonfirmasi, Jumat, 6 Agustus 2021.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
Baca: Kesehatan Tersangka Penimbun Azithromycin Diperiksa
Menurut dia, balap liar itu terjadi sekitar pukul 01.00 WIB. Aksi itu diketahui polisi yang sedang berpatroli.
"Jajaran Patwal melaksanakan kegiatan penertiban bagi masyarakat, khususnya kendaraan roda empat yang masih melakukan balap liar di wilayah Jalan Asia Afrika, di depan Mal Senayan City mengarah ke Pos Ambon," ungkap Harnas.
Para pelaku balap liar dijerat dengan Pasal 297 Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Pasal itu menyebutkan pengemudi yang berbalapan di jalan dipidana kurungan paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp3 juta.