medcom.id, Jakarta: Kepala sekolah SMAN 3 Jakarta Selatan, Retno Listyarti menjalani pemeriksaan di Mapolda Metro Jaya, Selasa (10/3/2015). Retno diperiksa terkait laporan orangtua murid yang memperkarakan dirinya.
Dalam pemeriksaan perdana tersebut, Retno mengaku dicecar puluhan pertanyaan seputar kronologi kejadian.
"Ada 27 pertanyaan, mulai pukul 10.30 WIB hingga pukul 14.00 WIB. Sebenarnya hari ini polisi ingin mengklarifikasi kejadian pengeroyokan tersebut," kata Retno kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Selasa (10/3/201).
Dalam perkara ini, Retno menegaskan dirinya diperiksa sebagai saksi dan belum ada pembuktian terkait tindak pidana.
"Polisi masih melakukan penyelidikan, belum ada tindak pidana. Kesimpulan kita semua baik-baik saja dan polisi juga menyadari keputusan skorsing ini sulit untuk dipidanakan," paparnya.
Kami juga menyatakan, bila keberatan silahkan mengajukan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Bila ada kerugian yang dialami orang tua siswa gugatannya dapat diajukan secara perdata.
Sebelumnya Retno dilaporkan pihak orangtua murid dalam nomor laporan: LP/446/II/2015/PMJ/Dit.Reskrimum yang dibuat pada 4 Februari. Pelapor diketahui bernama Frans Paulus. Ia melaporkan Retno dengan perkara diskriminasi terhadap anak.
Dari surat laporan tersebut, tertera ada enam nama siswa yang mendapatkan skorsing dari sekolah karena diduga terlibat pemukulan terhadap Erick. Mereka adalah HJP, PRA, AEM, EMA, MRPA, dan PC. Mereka tak boleh ke sekolah selama dua bulan, sejak 11 Februari - 9 Maret dan 16 Maret - 13 April.
medcom.id, Jakarta: Kepala sekolah SMAN 3 Jakarta Selatan, Retno Listyarti menjalani pemeriksaan di Mapolda Metro Jaya, Selasa (10/3/2015). Retno diperiksa terkait laporan orangtua murid yang memperkarakan dirinya.
Dalam pemeriksaan perdana tersebut, Retno mengaku dicecar puluhan pertanyaan seputar kronologi kejadian.
"Ada 27 pertanyaan, mulai pukul 10.30 WIB hingga pukul 14.00 WIB. Sebenarnya hari ini polisi ingin mengklarifikasi kejadian pengeroyokan tersebut," kata Retno kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Selasa (10/3/201).
Dalam perkara ini, Retno menegaskan dirinya diperiksa sebagai saksi dan belum ada pembuktian terkait tindak pidana.
"Polisi masih melakukan penyelidikan, belum ada tindak pidana. Kesimpulan kita semua baik-baik saja dan polisi juga menyadari keputusan skorsing ini sulit untuk dipidanakan," paparnya.
Kami juga menyatakan, bila keberatan silahkan mengajukan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Bila ada kerugian yang dialami orang tua siswa gugatannya dapat diajukan secara perdata.
Sebelumnya Retno dilaporkan pihak orangtua murid dalam nomor laporan: LP/446/II/2015/PMJ/Dit.Reskrimum yang dibuat pada 4 Februari. Pelapor diketahui bernama Frans Paulus. Ia melaporkan Retno dengan perkara diskriminasi terhadap anak.
Dari surat laporan tersebut, tertera ada enam nama siswa yang mendapatkan skorsing dari sekolah karena diduga terlibat pemukulan terhadap Erick. Mereka adalah HJP, PRA, AEM, EMA, MRPA, dan PC. Mereka tak boleh ke sekolah selama dua bulan, sejak 11 Februari - 9 Maret dan 16 Maret - 13 April.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(FZN)