medcom.id, Jakarta: Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Selatan akan menata ulang kawasan Kemang, Jakarta Selatan dan sepanjang Jalan Pangeran Antasari. Pasalnya, banyak bangunan di kawasan tersebut menyalahi peruntukan.
“Pelanggaran peruntukan harus dihentikan. Harus dibatasi, ini tidak bisa terus dibiarkan. Disana kebanyakan untuk tempat tinggal,” kata Wali Kota Jakarta Selatan, Tri Kurniadi, Jumat (14/8/2015)
Ia mengungkapkan, batasan itu bisa dibuat dengan sistem zonasi. Sehingga pelanggaran perubahan peruntukan yang terjadi tidak semakin meluas. "Misalkan rumah paling ujung sampai dengan nomor sekian itu boleh. Sedangkan yang dari nomor ini sampai sini tidak boleh," ujarnya.
Meskipun begitu, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tetap memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk membuka tempat usaha di sana. Asal sesuai dengan peraturan yang sudah ditentukan. "Kita juga tidak bisa melarang orang buka usaha. Asalkan mereka mengikuti aturan yang ada," katanya.
medcom.id, Jakarta: Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Selatan akan menata ulang kawasan Kemang, Jakarta Selatan dan sepanjang Jalan Pangeran Antasari. Pasalnya, banyak bangunan di kawasan tersebut menyalahi peruntukan.
“Pelanggaran peruntukan harus dihentikan. Harus dibatasi, ini tidak bisa terus dibiarkan. Disana kebanyakan untuk tempat tinggal,” kata Wali Kota Jakarta Selatan, Tri Kurniadi, Jumat (14/8/2015)
Ia mengungkapkan, batasan itu bisa dibuat dengan sistem zonasi. Sehingga pelanggaran perubahan peruntukan yang terjadi tidak semakin meluas. "Misalkan rumah paling ujung sampai dengan nomor sekian itu boleh. Sedangkan yang dari nomor ini sampai sini tidak boleh," ujarnya.
Meskipun begitu, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tetap memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk membuka tempat usaha di sana. Asal sesuai dengan peraturan yang sudah ditentukan. "Kita juga tidak bisa melarang orang buka usaha. Asalkan mereka mengikuti aturan yang ada," katanya
. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(FZN)