medcom.id, Jakarta: Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memberikan pengawalan ketat untuk kedua orang tua korban kejahatan seksual di Jakarta International School (JIS), AK dan AL. Keduanya hadir sebagai saksi atas lima terdakwa yang berprofesi sebagai petugas kebersihan di JIS.
"Mereka (LPSK) memberikan perlindungan kepada saksi. Ini pengamanan resmi dari mereka," kata Kuasa Hukum Ibu AK, Andi Asrun di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (24/9/2014).
Andi mengatakan, hal tersebut perlu dilakukan mengingat adanya ancaman-ancaman yang diterima korban. Terlebih, mereka kali ini hadir untuk memberikan keterangan sebagai saksi.
"Ya sejak kita laporkan adanya ancaman fisik dari mereka yang tidak suka, LPSK memberikan perlindungan," tandas dia.
Pengamatan Metrotvnews.com, dalam persidangan kali ini memang tampak sejumlah orang yang selalu berjaga di samping kedua saksi saat mereka masuk ke ruang persidangan.
medcom.id, Jakarta: Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memberikan pengawalan ketat untuk kedua orang tua korban kejahatan seksual di Jakarta International School (JIS), AK dan AL. Keduanya hadir sebagai saksi atas lima terdakwa yang berprofesi sebagai petugas kebersihan di JIS.
"Mereka (LPSK) memberikan perlindungan kepada saksi. Ini pengamanan resmi dari mereka," kata Kuasa Hukum Ibu AK, Andi Asrun di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (24/9/2014).
Andi mengatakan, hal tersebut perlu dilakukan mengingat adanya ancaman-ancaman yang diterima korban. Terlebih, mereka kali ini hadir untuk memberikan keterangan sebagai saksi.
"Ya sejak kita laporkan adanya ancaman fisik dari mereka yang tidak suka, LPSK memberikan perlindungan," tandas dia.
Pengamatan
Metrotvnews.com, dalam persidangan kali ini memang tampak sejumlah orang yang selalu berjaga di samping kedua saksi saat mereka masuk ke ruang persidangan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(LOV)