Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Awi Setiyono. Foto: MTVN/Arga Sumantri
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Awi Setiyono. Foto: MTVN/Arga Sumantri

Pelaku Jual Kosmetik Palsu di Tokopedia

Arga sumantri • 05 Agustus 2016 16:08
medcom.id, Jakarta: Pemalsu kosmetik, FL, 28 menjual hasil racikannya di Pasar Asemka dan Tokopedia. Kosmetik yang dijual berupa sabun cair pembersih muka dan sabun cair pembersih badan dengan label kosmetik ternama HN.
 
"Diedarkan dan dijual Rp25 ribu per paket," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Awi Setiyono di Mapolda Metro Jaya, Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta Selatan, Jumat (5/8/2016).
 
FL beraksi sejak Maret 2016. Dia dibantu tiga karyawan. Kelompok FL memproduksi 100 botol komestik palsu per hari. "Keuntungan setiap bulan antara Rp37,5 juta hingga Rp75 juta," ujar Awi.
 
Polisi belum mendata jumlah korban kosmetik palsu buatan FL. Namun, beberapa konsumen banyak mengeluh dalam kolom komentar usai membeli produk FL. "Ada yang gatal-gatal dan merasa panas," kata Awi.
 
Lihat: Waspada Kosmetik Palsu
 
FL tak berkutik saat dicokok di kediamannya di kawasan Jati Uwung, Kota Tangerang, Kamis 28 Juli. FL rupanya menyimpan dan memproduksi kosmetik palsunya di kawasan Pasar Kemis, Tangerang.
 
Dari tempat FL dicokok, polisi menyita 570 botol plastik gepeng berisi sabun cair pembersih muka tanpa merek, 378 botol plastik bulat berisi sabun cair pembersih muka dan sebuah mobil Mitsubishi Outlander.
 
Sementara, dari lokasi penggerebekan di Pasar Kemis, polisi menyita 40 paket kosmetik siap edar merek BABY PINK, 34 pot berisikan vitamin muka tanpa merek, 48 pot berisi gel muka warna biru tanpa merek, 40 kemasan cream malam, 28 botol berisi toner, dan 36 botol berisikan cream merek HN cristal siang.
 
Bahan baku dan alat pembuat kosmetik yang ikut disita seperti 16 bungkus plastik cream berbagai warna seberat tiga kilogram, barang-barang untuk meracik kosmetik, dan beberapa label merek buatan sendiri.
 
Polisi menjerat FL dengan Pasal 197 dan Pasal 106 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Ancamannya, pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp1,5 miliar.
 
FL juga dijerat Pasal 62 ayat 1, dan Pasal 9 ayat 1 Undang-Undang RI No.8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Ancamannya, pidana penjara paling lama lima tahun denda Rp2 miliar.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(FZN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan