medcom.id, Jakarta: Seorang pria 25 tahun kepergok menenteng kabel tembaga sepanjang 65 meter pada Selasa (31/5/2016) dini hari. Sukron, penjaga gudang proyek di Jalan Letjen Soeprapto, Jakarta Pusat, merasa curiga dan menghentikan pemuda berinisial MN tersebut.
"Pelaku disetop dan diperiksa mengenai surat jalan membawa barang tersebut," kata Kasubag Humas Polres Jakarta Pusat Kompol Suyatno dalam keterangannya, Rabu (1/6/2016).
Tak bisa menunjukkan surat tugas yang diminta, Sukron pun melapor ke polisi. Tak lama berselang, polisi dari Polsek Cempaka Putih tiba di tempat kejadian. Saat diinterogasi, MN mengaku kabel tembaga yang dibawanya merupakan hasil curian.
"Disita sejumlah barang bukti dari tangan pelaku, yaitu kabel tembaga setebal 35 milimeter dengan panjang 65 meter, satu set handy talky merk Motorolla, dan kabel listrik merk Eterna sepanjang 64 meter," ujar Suyatno.
Total kerugian ditaksir mencapai Rp65 juta. Kepada polisi, MN mengaku sudah sering melakukan pencurian kabel tembaga. Namun, polisi belum bisa memastikan jumlah pencurian tembaga yang telah dilakukan MN.
"Yang jelas sudah melakukan berulang kali," kata Suyatno.
MN kemudian digiring ke Mapolsek Cempaka Putih. Diduga, MN tak beraksi sendirian. Polisi bakal memburu rekan-rekan MN dan penadah kabel tembaga hasil curian.
Atas perbuatannya, MN dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan. MN pun terancam dipenjara paling lama tujuh tahun.
medcom.id, Jakarta: Seorang pria 25 tahun kepergok menenteng kabel tembaga sepanjang 65 meter pada Selasa (31/5/2016) dini hari. Sukron, penjaga gudang proyek di Jalan Letjen Soeprapto, Jakarta Pusat, merasa curiga dan menghentikan pemuda berinisial MN tersebut.
"Pelaku disetop dan diperiksa mengenai surat jalan membawa barang tersebut," kata Kasubag Humas Polres Jakarta Pusat Kompol Suyatno dalam keterangannya, Rabu (1/6/2016).
Tak bisa menunjukkan surat tugas yang diminta, Sukron pun melapor ke polisi. Tak lama berselang, polisi dari Polsek Cempaka Putih tiba di tempat kejadian. Saat diinterogasi, MN mengaku kabel tembaga yang dibawanya merupakan hasil curian.
"Disita sejumlah barang bukti dari tangan pelaku, yaitu kabel tembaga setebal 35 milimeter dengan panjang 65 meter, satu set handy talky merk Motorolla, dan kabel listrik merk Eterna sepanjang 64 meter," ujar Suyatno.
Total kerugian ditaksir mencapai Rp65 juta. Kepada polisi, MN mengaku sudah sering melakukan pencurian kabel tembaga. Namun, polisi belum bisa memastikan jumlah pencurian tembaga yang telah dilakukan MN.
"Yang jelas sudah melakukan berulang kali," kata Suyatno.
MN kemudian digiring ke Mapolsek Cempaka Putih. Diduga, MN tak beraksi sendirian. Polisi bakal memburu rekan-rekan MN dan penadah kabel tembaga hasil curian.
Atas perbuatannya, MN dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan. MN pun terancam dipenjara paling lama tujuh tahun.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(NIN)