Jakarta: Hujan deras di Menteng, Jakarta Pusat pada Senin sore, 21 September 2020, mengakibatkan pohon berumur 40 tahun roboh. Sebanyak empat kendaraan di Jalan Sumenep, Menteng tertimpa.
"Petugas kelurahan, kecamatan dan tadi ada petugas kehutanan yang memotong pohon. Mobil yang tertimpa itu jenis Daihatsu Xenia B 2359 PFB tidak ada korban," ucap Kepala Kepolisian Sektor Metro (Kapolsek) Menteng, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Guntur Thariq saat diwawancarai, Senin, 21 September 2020.
Selain mobil, robohan pohon juga mengenai tiga motor di bawahnya. Kepala Suku Dinas Pertamanan dan Hutan Kota Jakarta Pusat, Mila Ananda menyebut pohon roboh pada pukul 20.00 WIB. Pohon jenis Khaya itu memiliki diameter 120 sentimeter (cm).
"Pohon itu roboh menimpa kendaraan empat motor yang sedang parkir di pinggir jalan dan satu mobil. Sejauh ini tidak ada korban dan kita masih menunggu data pemilik kendaraan," ucapnya.
Menurut dia, pemilik mobil naas itu akan mendapat ganti rugi. Besarnya ganti rugi bakal dinilai tim asuransi.
"Ya pemilik harus mengurus ke Dinas Pertamanan dan Hutan Kota DKI Jakarta," kata dia.
Jakarta: Hujan deras di Menteng,
Jakarta Pusat pada Senin sore, 21 September 2020, mengakibatkan
pohon berumur 40 tahun roboh. Sebanyak empat kendaraan di Jalan Sumenep, Menteng tertimpa.
"Petugas kelurahan, kecamatan dan tadi ada petugas kehutanan yang memotong pohon. Mobil yang tertimpa itu jenis Daihatsu Xenia B 2359 PFB tidak ada korban," ucap Kepala Kepolisian Sektor Metro (Kapolsek) Menteng, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Guntur Thariq saat diwawancarai, Senin, 21 September 2020.
Selain mobil, robohan pohon juga mengenai tiga motor di bawahnya. Kepala Suku Dinas Pertamanan dan Hutan Kota Jakarta Pusat, Mila Ananda menyebut pohon roboh pada pukul 20.00 WIB. Pohon jenis Khaya itu memiliki diameter 120 sentimeter (cm).
"Pohon itu roboh menimpa kendaraan empat motor yang sedang parkir di pinggir jalan dan satu mobil. Sejauh ini tidak ada korban dan kita masih menunggu data pemilik kendaraan," ucapnya.
Menurut dia, pemilik mobil naas itu akan mendapat ganti rugi. Besarnya ganti rugi bakal dinilai tim asuransi.
"Ya pemilik harus mengurus ke Dinas Pertamanan dan Hutan Kota DKI Jakarta," kata dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(ADN)