Balai Kota DKI Jakarta. MI/Arya Manggala
Balai Kota DKI Jakarta. MI/Arya Manggala

Pemprov DKI Dinilai Harus Terima Putusan PTUN Soal Golden Crown

Antara • 06 Juli 2020 16:08
Jakarta: Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dinilai harus menerima keputusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) DKI Jakarta yang mengabulkan gugatan PT Mahkota Aman Sentosa sebagai pengelola Golden Crown Karaoke. Pasalnya, putusan PTUN sudah final.
 
"Putusan sudah final, hakim tentu punya pertimbangan yang bisa dipertanggungjawabkan. Putusan itu harus kita hormati," ujar pemerhati hiburan malam Tete Martadilaga di Jakarta, Senin, 6 Juni 2020.
 
Tete menyarankan pemerintah dan pengusaha jangan terjebak pada ego masing-masing dalam menghadapi putusan PTUN. Sebaiknya, kedua belah pihak dapat saling legawa dan duduk bersama memikirkan nasib para pekerja dan UMKM yang selama ini berusaha di sekitar tempat usaha itu.

“Ini bukan soal menang kalah, yang paling penting untuk diperhatikan, masalah hajat hidup ribuan orang yang cari nafkah di Golden Crown,” ujar Tete.
 
Baca: Diskotek Golden Crown Jakarta Barat Ditutup
 
Sebelumnya, Majelis hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) DKI Jakarta memerintahkan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta membuka kembali operasional Diskotek Golden Crown.
 
Laman resmi https://sipp.ptun-jakarta.go.id/, menginformasikan majelis hakim mengabulkan gugatan PT Mahkota Aman Sentosa sebagai pengelola Golden Crown terhadap penutupan diskotek yang dilakukan Pemprov DKI Jakarta.
 
Majelis hakim mengabulkan gugatan PT Mahkota Aman Sentosa untuk seluruhnya dan membatalkan serta menyatakan tidak sah terkait penerbitan Surat Keputusan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu DKI Jakarta.
 
Hakim membatalkan SK Kepala DPMPTSP DKI Nomor: 19 Tahun 2020 tentang Pencabutan Tanda Daftar Usaha Pariwisata PT. Mahkota Aman Sentosa tertanggal 07 Februari 2020.
 
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menyatakan akan melakukan upaya hukum berupa banding, usai kalah dalam sidang Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) DKI Jakarta terkait penutupan diskotek Golden Crown.
 
"Langkah yang kami lakukan adalah akan mengajukan banding secepatnya," kata Kepala Biro Hukum Pemprov DKI, Jakarta Yayan Yuhanah.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan