Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono. Medcom.id/Kautsar Widya.
Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono. Medcom.id/Kautsar Widya.

Heru Budi Akui Tidak Gunakan Mobil Dinas Baru

Selamat Saragih • 14 Maret 2023 05:47
Jakarta: Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono, dengan tegas memastikan tidak akan menggunakan mobil listrik sebagai kendaraan dinas yang saat ini pengadaannya sedang dilakukan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menggunakan dana APBD.
 
Untuk diketahui, lanjutnya, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menganggarkan total Rp2,3 miliar untuk membeli mobil jenis jip dan Rp800 juta untuk jenis sedan sebagai kendaraan dinas Heru Budi.
 
"Tidak. Saya tidak pakai. Enakan pakai kijang," tegas Heru, di Gedung DPRD DKI Jakarta, Senin, 13 Maret 2023.

Heru Budi masih menggunakan mobil Kijang Innova Venturer bawaannya dari Istana Negara. "Mobil dinasku ini pun masih baik kok," terusnya.
 
Mobil tersebut merupakan kendaraan dinasnya dalam jabatan Kepala Sekretariat Presiden (Kasetpres). Heru mengaku, telah menyampaikan soal penggunaan mobil Kijang Innova sebagai kendaraan dinas saat ia baru dilantik sebagai Pj Gubernur DKI Jakarta. Menurutnya, dia masih betah pakai mobil Innova.
 
"Tidak, saya tidak akan gunakan dari awal saya dilantik saya sudah kasih tahu saya pakai kijang," kata Heru.
 
Baca juga: DKI Jakarta Sumbang 50,5% Kasus Covid-19 Nasional Hari Ini

 
Belanja mobil sebagai kendaraan dinas Pj Gubernur DKI Jakarta itu tercantum dalam Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa (Sirup LKPP).
 
Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta, Joko Agus Setyono, menyatakan, kendaraan dinas gubernur diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 7 Tahun 2006 tentang Standarisasi Sarana dan Prasarana Kerja Pemerintah Daerah.
 
"Nah kendaraan dinas untuk gubernur di seluruh Indonesia itu standarnya adalah mobil jip dengan kapasitas 4.200cc," ungkap Joko.
 
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(END)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan