Jakarta: Presiden Joko Widodo (Jokowi) melarang pejabat mengadakan buka bersama (bukber) saat Ramadan 2023. Penjabat Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono manut dengan kebijakan tersebut.
"Ya ngikutin kebijakan pemerintah kan covid masih ada, apa namanya dampak ataupun ancaman covid masih ada. Kita ikuti supaya masyarakat tetap sehat," kata Heru di Jakarta, Kamis, 23 Maret 2023.
Menurut dia, status pandemi covid masih belum dicabut, sehingga kegiatan buka puasa bersama yang dilakukan pejabat tak diperlukan. Pemprov DKI menunggu surat instruksi langsung dari Kementerian Dalam Negeri untuk bisa menjalankan kebijakan itu.
"Kalau pemerintah daerah itu turunannya Kemendagri nanti mendagri bikin instruksi baru kita ikutin," kata dia.
Jokowi memberikan arahan agar pelaksanaan buka puasa bersama selama Ramadhan 1444 Hijriah ditiadakan. Arahan tersebut tertuang dalam Surat Sekretaris Kabinet Nomor 38/Seskab/DKK/03/2023 tentang arahan terkait penyelenggaraan buka puasa bersama yang diteken Sekretaris Kabinet Pramono Anung pada 21 Maret 2023.
Merespons arahan tersebut, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) saat ini sedang mempersiapkan surat edaran (SE) sebagai tindak lanjut. Adapun nantinya surat arahan itu ditujukan kepada para menteri Kabinet Indonesia Maju, Jaksa Agung, Panglima TNI, Kapolri dan kepala badan/lembaga.
(Mohamad Farhan Zhuhri)
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id
Jakarta: Presiden Joko Widodo (
Jokowi) melarang pejabat mengadakan buka bersama (bukber) saat Ramadan 2023. Penjabat Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono manut dengan kebijakan tersebut.
"Ya
ngikutin kebijakan pemerintah kan covid masih ada, apa namanya dampak ataupun ancaman covid masih ada. Kita ikuti supaya masyarakat tetap sehat," kata Heru di
Jakarta, Kamis, 23 Maret 2023.
Menurut dia, status pandemi covid masih belum dicabut, sehingga kegiatan
buka puasa bersama yang dilakukan pejabat tak diperlukan. Pemprov DKI menunggu surat instruksi langsung dari Kementerian Dalam Negeri untuk bisa menjalankan kebijakan itu.
"Kalau pemerintah daerah itu turunannya Kemendagri nanti mendagri bikin instruksi baru kita ikutin," kata dia.
Jokowi memberikan arahan agar pelaksanaan buka puasa bersama selama Ramadhan 1444 Hijriah ditiadakan. Arahan tersebut tertuang dalam Surat Sekretaris Kabinet Nomor 38/Seskab/DKK/03/2023 tentang arahan terkait penyelenggaraan buka puasa bersama yang diteken Sekretaris Kabinet Pramono Anung pada 21 Maret 2023.
Merespons arahan tersebut, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) saat ini sedang mempersiapkan surat edaran (SE) sebagai tindak lanjut. Adapun nantinya surat arahan itu ditujukan kepada para menteri Kabinet Indonesia Maju, Jaksa Agung, Panglima TNI, Kapolri dan kepala badan/lembaga.
(
Mohamad Farhan Zhuhri)
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADN)