Jakarta: Penyidik Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya menangkap perwira menengah Polri berpangkat komisaris besar polisi (Kombes Pol) berinisial YBK. Ia ditangkap atas dugaan penyalahgunaan narkoba.
"Iya benar, diamankan," kata Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Pol Mukti Juharsa saat dikonfirmasi di Jakarta, Sabtu, 7 Januari 2023.
Dalam penangkapan terhadap pelaku, petugas juga mengamankan barang bukti berupa dua klip sabu-sabu. "Barang bukti 0,5 gram sama 0,6 gram (sabu). Jadi ada dua barbuk," ujar Mukti.
Mukti menerangkan penangkapan terhadap Kombes Pol YBK pada Jumat sore, 6 Januari 2023, di salah satu hotel kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara.
"Ditangkap di hotel waktunya hari Jumat tanggal 6 kemarin jam 15.36 WIB di Kelapa Gading," lanjut dia.
Saat ditangkap YBK berada di kamar hotel dengan seorang seorang wanita. Keduanya kemudian diamankan ke Mako Polda Metro Jaya untuk diperiksa.
Mukti mengatakan penyidik mempunyai waktu 3x24 jam untuk menentukan status Kombes YBK. "Sudah di Polda. Kita lakukan upaya penangkapan dan ditentukan 3x24 jam," ungkapnya.
Jakarta: Penyidik Direktorat Reserse Narkoba
Polda Metro Jaya menangkap perwira menengah Polri berpangkat komisaris besar polisi
(Kombes Pol) berinisial YBK. Ia ditangkap atas dugaan penyalahgunaan
narkoba.
"Iya benar, diamankan," kata Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Pol Mukti Juharsa saat dikonfirmasi di Jakarta, Sabtu, 7 Januari 2023.
Dalam penangkapan terhadap pelaku, petugas juga mengamankan barang bukti berupa dua klip
sabu-sabu. "Barang bukti 0,5 gram sama 0,6 gram (sabu). Jadi ada dua barbuk," ujar Mukti.
Mukti menerangkan penangkapan terhadap Kombes Pol YBK pada Jumat sore, 6 Januari 2023, di salah satu hotel kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara.
"Ditangkap di hotel waktunya hari Jumat tanggal 6 kemarin jam 15.36 WIB di Kelapa Gading," lanjut dia.
Saat ditangkap YBK berada di kamar hotel dengan seorang seorang wanita. Keduanya kemudian diamankan ke Mako Polda Metro Jaya untuk diperiksa.
Mukti mengatakan penyidik mempunyai waktu 3x24 jam untuk menentukan status Kombes YBK. "Sudah di Polda. Kita lakukan upaya penangkapan dan ditentukan 3x24 jam," ungkapnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(END)