Suasana ruang sidang vonis pembunuhan Ade Sara di PN Jakarta, Selasa (9/12/2014). -- Doni Setiawan
Suasana ruang sidang vonis pembunuhan Ade Sara di PN Jakarta, Selasa (9/12/2014). -- Doni Setiawan

Pengacara Telat, Sidang Vonis Pembunuhan Ade Sara Molor

Doni Setiawan • 09 Desember 2014 14:45
medcom.id, Jakarta: Sidang vonis pembunuhan Ade Sara Suroto kembali molor dari jadwal. Sedianya, kedua terdakwa Hafitdz dan Asyyifa akan mendengarkan vonis hakim pukul 13.00 WIB. Namun, hingga pukul 13.50 WIB, sidang tak kunjung dimulai.
 
Usut punya usut, ternyata sidang molor karena menunggu kedatangan pengacara Asyyifa hadir di muka sidang. Hampir satu jam menunggu, akhirnya tim pengacara hadir di persidangan.
 
"Kita nunggu pengacara Assyifa untuk datang ke sini," kata kuasa hukum Hafitd Hendryanto di PN Jakpus, Selasa (9/12/2014).

Tepat pukul 14.00 WIB, hakim ketua, Absoroh membuka sidang putusan vonis. Assyifa mendapat giiran pertama mendengar vonis hakim untuk langsung dilanjutkan pembacaan vonis untuk Hafitdz.
 
Sebelumnya, Hafitd dan Assyifa pun didakwa dengan tiga pasal berlapis dan dituntut jaksa hukuman seumur hidup. Pada dakwaan primer, kedua terdakwa dikenakan Pasal 340 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
 
Mereka juga dijerat Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Sementara dakwaan ketiga, mereka dikenakan Pasal 353 ayat 3 KUHP tentang Penganiayaan yang Menyebabkan Kematian juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
 
 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(BOB)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan