Ilustrasi uji emisi kendaraan/Medcom.id/Chris
Ilustrasi uji emisi kendaraan/Medcom.id/Chris

Kendaraan yang Ogah Uji Emisi Tak Diizinkan Perpanjang STNK

Kautsar Widya Prabowo • 23 Juni 2022 21:01
Jakarta: Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta menyebut kendaraan yang ogah melakukan uji emisi tidak akan diberikan izin memperpanjang surat tanda nomor kendaraan (STNK). Sanksi tersebut sebagai upaya meningkatkan kendaraan yang melakukan uji emisi.
 
"Ke depan yang jelas karena perpanjang STNK, samsat bekerja sama Pemprov DKI kami akan mengenakan (sanksi bagi) kendaraan tidak lulus uji emisi, maka dalam proses perpanjangan STNK tidak dapat diberikan," ujar Kepala DLH DKI Jakarta Asep Kuswanto di kawasan Kemayoran, Jakarta Pusat, Kamis, 23 Juni 2022.
 
Asep menyakini sanksi itu akan menimbulkan efek jera bagi pengendara yang belum melakukan uji emisi. Namun, sanksi belum diterapkan.

Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?


Pasalnya, jumlah pengendara yang melakukan uji emisi masih terbilang rendah, baik kendaraan roda dua dan roda empat. Tercatat baru 649.238 kendaraan roda empat yang telah mengikuti uji emisi.
 
"Untuk roda dua total pengujian 58.061 itu masih jauh dibandingkan total kendaraan yang ada di Jakarta," kata dia.
 

Baca: DLH DKI: Kendaraan yang Sudah Uji Emisi Masih Sedikit


DLH DKI Jakarta tengah menggalakkan program uji emisi kendaraan bermotor guna menekan polusi udara. Salah satu cara dengan mendorong uji emisi jadi syarat perpanjangan STNK DKI. DLH DKI Jakarta berkoordinasi dengan Polda Metro Jaya terkait hal ini.
 
(JMS)




LEAVE A COMMENT
LOADING

Dapatkan berita terbaru dari kami Ikuti langkah ini untuk mendapatkan notifikasi

unblock notif