Gubernur Provinsi DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama. (Foto: Wanda)
Gubernur Provinsi DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama. (Foto: Wanda)

Ahok Sarankan DPRD DKI Gugat Mendagri soal RAPBD 2015

Lukman Diah Sari • 24 Maret 2015 17:14
medcom.id, Jakarta: Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama menyarankan DPRD DKI menggugat Kementerian Dalam Negeri. Sebab, Kemendagri telah menerima usulan RAPBD 2015 yang dibuat dirinya.
 
“DPRD DKI harusnya mengajukan hak angket kepada Menteri Dalam Negeri. Harusnya menggugat Mendagri dong," kata Ahok di Balai Kota, Jl Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Selasa (24/3/2015).
 
Ahok mengusulkan, agar DPRD melayangkan gugatan ke PTUN. Sebab Mendagri menerima RAPBD milik Pemprov. "Kalau hak angket masih jalan, dalam proses tata negara itu harusnya PTUN. Berarti Mendagri ngaco, menerima yang versi palsu. Saya usulkan DPRD PTUN-kan Mendagri," ujarnya.
 
Terkait ditolaknya APBD 2015, Ahok menegaskan, jika APBD disetujui menjadi Perda, maka hak angket yang selama ini digulirkan menjadi janggal. “Kalau pakai Perda hak angketnya bubar. Makanya mereka sengaja buat pakai Pergub. Kalau nggak, alasan hak angket apa,” ujarnya.
 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(FZN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan