Ilustrasi: Medcom.id
Ilustrasi: Medcom.id

Langgar Jam Operasional, 3 Bar di PIK Ditutup Sementara

Theofilus Ifan Sucipto • 25 Oktober 2021 00:53
Jakarta: Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta menindak tegas lima kafe dan bar di Pantai Indah Kapuk (PIK) pada Jumat, 22 Oktober, hingga Sabtu, 23 Oktober 2021. Tempat usaha itu melanggar jam opersional selama pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 2.
 
Kepala Bidang Ketertiban Umum Satpol PP DKI Jakarta Tumbur Parluhutan Purba mengatakan tempat usaha yang pertama disidak ialah Vote and Bar di Jalan Pantai Indah Selatan PIK. Tidak jauh dari lokasi itu, Red Wolf Bar juga disidak.
 
"Di Vote Bar dan Red Wolf petugas datang jam 24.00 WIB kurang 15 menit,  pengunjung penuh dan tidak ada tanda-tanda mau tutup," ujar Tumbur dalam keterangan tertulis, Minggu, 24 Oktober 2021.

Baca: Dibuka Lagi, 8.500 Warga Daftar Masuk Ragunan
 
Tumbur memberikan sanksi penutupan sementara terhadap dua tempat usaha itu. Vote Bar ditutup 7×24 jam dan Red Wolf Bar ditutup 3x24 jam.
 
Pelanggaran yang sama ditemukan di Barn Owl Kitchen Bar Jalan Pantai Indah Selatan PIK dan Resto Holywings 24 Pantjoran PIK 2. Tumbur menyebut pengunjung Bar Owl Kitchen baru bubar ketika petugas datang pada pukul 01.00 WIB
 
"Di Resto Holywings 24 PIK 2, jam 01.30, Resto masih buka tapi pengunjug tidak terlalu banyak," terang dia. 
 
Di dua tempat usah itu, petugas memberikan sanksi teguran tertulis. Terakhir, petugas menyidak Barcode Ultra Lounge di Pulau Reklamasi PIK 2. Di lokasi tersebut, petugas sempat mengalami permasalahan akibat pengelola yang tidak kooperatif.
 
"Barcode tempat yang terakhir. Baru close jam 4 pagi.  Petugas tertahan menunggu karena dari sekitar jam 2.30 pintu masuknya dikunci dari dalam," tutur dia.
 
Barcode Ultra Lounge dikenakan sanksi penghentian kegiatan sementara 7x24 jam dan denda. Pemberian sanksi ini berdasarkan beberapa pertimbangan temuan di lapangan dan data apakah ada pelanggaran berulang ulang atau tidak.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(OGI)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan