Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria. Istimewa.
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria. Istimewa.

Pelanggar Protokol Kesehatan di Jakarta Bakal Dipidana

Fachri Audhia Hafiez • 15 Juli 2021 13:55
Jakarta: Pemerintah Provinsi (Pemprov) dan DPRD DKI Jakarta tengah merumuskan revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Covid-19. Aturan itu akan memuat poin hukuman pidana bagi pelanggar protokol kesehatan (prokes).
 
"Kami Pemprov DKI Jakarta dan DPRD DKI merumuskan revisi perda pengendalian covid-19 agar dimasukan pasal terkait hukuman pidana bagi siapa saja yang melanggar," kata Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria (Ariza) di SMA Negeri 38, Lenteng Agung, Jakarta Selatan, Kamis, 15 Juli 2021.
 
Ariza belum mengungkap ancaman pidana yang bakal diterima pelanggar. Beleid itu akan menjadi pedoman petugas untuk menindak tegas pelanggar.

"Bagi siapa saja yang melanggar kami tidak segan menindak mulai dari teguran tertulis, sampai dengan pencabutan izin. Bahkan kami pidanakan," tegas Ariza.
 
Politikus Partai Gerindra itu meminta masyarakat tetap mematuhi prokes dan kebijakan pemerintah. Hal ini untuk menekan kasus covid-19 yang terus meningkat selama masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat.
 
"Kami minta semuanya agar patut, taat, dan disiplin," ujar Ariza.
 
Baca: Kasus Covid-19 Capai 54 Ribu Akibat Penurunan Kepatuhan Prokes
 
Perda Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Covid-19 ditandatangani Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pada 12 November 2020. Beleid itu mengatur tentang sanksi administratif bagi pelanggar protokol kesehatan.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan