Ilustrasi tempat karaoke. Dok. Lampost
Ilustrasi tempat karaoke. Dok. Lampost

Uji Coba Karaoke di Jakarta dilakukan Selama 2 Pekan

Hilda Julaika • 11 November 2021 08:54
Jakarta: Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menggelar uji coba pembukaan karaoke selama dua pekan. Pembukaan karaoke itu akan dievaluasi kembali setelah ada kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) lanjutan.
 
“Nanti setelah ini menjelang PPKM berikutnya, kita akan lakukan evaluasi dan nanti kita akan lapor pada Kemenparekraf maupun Kemenko Marves,” kata Kadis Parekraf DKI Jakarta Andhika Permata saat meninjau salah satu tempat karaoke di Jakarta, Rabu, 10 November 2021.
 
Dia menjelaskan pengusaha karaoke harus mematuhi aturan PPKM selama beroperasi. Misalnya, pengunjung maksimal 50 persen dari total kapasitas, harus ada tanda yang menjelaskan di dalam satu bilik/ruang karaoke hanya diisi 2-3 orang, dan menyiapkan alat sterilisasi mic untuk mencegah penularan covid-19 dari droplet.

Pihaknya akan memberikan sanksi secara bertahap jika ditemukan pelanggaran. Pemberian sanksi disesuaikan dengan pelanggaran dalam industri.
 
Treatment-nya seperti industri yang melanggar ketentuan, pertama ada surat teguran tertulis. Kemudian, ada penerapan sanksi, dan lain-lain,” jelasnya.
 
Baca: Sepekan PPKM Level 1, Kasus Aktif Covid-19 DKI Berkurang 122
 
Sebelumnya, pemerintah pusat menyetujui membuka sektor karaoke di Jakarta. Namun, pembukaan ini masih sebatas uji coba.
 
Bila ada usaha karaoke lainnya yang ingin buka, pengelola harus mengajukan proposal kepada Dinas Parekraf DKI. Pihaknya akan memverifikasi protokol kesehatan tempat karaoke tersebut, seperti pada 62 usaha yang sudah berjalan.
 
Dalam SE Dinas Parekraf No 291/SE/2021 terdapat syarat yang harus dipatuhi pengelola tempat usaha. Di antaranya kapasitas ruangan karoke hanya 50 persen, jumlah pengunjung secara keseluruhan hanya 25 persen dari kapasitas tempat usaha, seluruh karyawan usaha tanpa terkecuali harus sudah divaksin covid-19, dalam kondisi sehat, dan menggunakan protokol kesehatan yang ketat. Surat edaran tersebut berlaku hingga 15 November.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(AZF)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan