Jakarta: Izin usaha resto Holywings di Kemang, Jakarta Selatan dibekukan. Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta Arifin mengatakan sanksi ini baru pertama kali diberikan selama pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM).
Arifin menegaskan sanksi serupa juga bakal diberikan untuk tempat usaha yang terbukti melanggar prokes secara serius. Masyarakat diminta menaati aturan ihwal penanganan covid-19.
"Kita juga bukan hanya mengawasi tempat-tempat sektor usaha, tapi juga perkantoran. Tempat-tempat di ruang publik kita awasi (juga) seperti pasar," ujar Arifin di Balai Kota, Jakarta Pusat, Senin, 6 September 2021.
Arifin mengajak masyarakat melaporkan apabila melihat tempat usaha yang terbukti melanggar prokes. Satpol PP memiliki keterbatasan dalam mengawasi seluruh aktivitas tempat usaha.
Baca: Satpol PP Mengkaji Penutupan Holywings Kemang Selama PPKM
"Kalau ada pelanggaran laporkan ke JAKI. Laporkan di mana pun kalo ada pelanggaran-pelanggaran yang berkaitan dengan prokes," ucapnya.
Aparat gabung merazia restoran Holywings Tavern Kemang, Jakarta Selatan, pada Sabtu malam, 4 September 2021. Petugas menemukan banyak pelanggaran prokes dalam razia tersebut.
"Kita lakukan operasi yustisi, penegakan hukum terhadap pelanggar prokes, tempat hiburan yang melewati jam dan melebihi dari batas aturan PPKM level 3 kita tindak," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus saat dikonfirmasi, Minggu, 5 September 2021.
Jakarta: Izin usaha resto Holywings di Kemang, Jakarta Selatan dibekukan. Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP)
DKI Jakarta Arifin mengatakan sanksi ini baru pertama kali diberikan selama pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat
(PPKM).
Arifin menegaskan sanksi serupa juga bakal diberikan untuk tempat usaha yang terbukti melanggar prokes secara serius. Masyarakat diminta menaati aturan ihwal penanganan
covid-19.
"Kita juga bukan hanya mengawasi tempat-tempat sektor usaha, tapi juga perkantoran. Tempat-tempat di ruang publik kita awasi (juga) seperti pasar," ujar Arifin di Balai Kota, Jakarta Pusat, Senin, 6 September 2021.
Arifin mengajak masyarakat melaporkan apabila melihat tempat usaha yang terbukti melanggar prokes. Satpol PP memiliki keterbatasan dalam mengawasi seluruh aktivitas tempat usaha.
Baca:
Satpol PP Mengkaji Penutupan Holywings Kemang Selama PPKM
"Kalau ada pelanggaran laporkan ke JAKI. Laporkan di mana pun kalo ada pelanggaran-pelanggaran yang berkaitan dengan prokes," ucapnya.
Aparat gabung merazia restoran Holywings Tavern Kemang, Jakarta Selatan, pada Sabtu malam, 4 September 2021. Petugas menemukan banyak pelanggaran prokes dalam razia tersebut.
"Kita lakukan operasi yustisi, penegakan hukum terhadap pelanggar prokes, tempat hiburan yang melewati jam dan melebihi dari batas aturan PPKM level 3 kita tindak," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus saat dikonfirmasi, Minggu, 5 September 2021.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(NUR)