Revaldo (Foto: instagram)
Revaldo (Foto: instagram)

Dua Pemasok Narkoba Revaldo Diburu

Rahmatul Fajri • 14 Januari 2023 15:51
Jakarta: Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya memburu dua pengedar sabu dan ganja yang diduga memasok narkoba untuk aktor Revaldo Fifaldi Surya Permana, 40. Penyidik telah mengantongi identitas dua pengedar itu.
 
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan pengedar narkoba itu yakni seorang perempuan berinisial T yang menyuplai sabu. Serta seorang pria berinisial G yang menyuplai ganja.
 
"Ada dua orang yang mau kami dalami untuk kami mintai keterangan, namun inisial itu masih dalam proses pencarian," kata Trunoyudo, di Jakarta, Sabtu, 14 Januari 2023.

Trunoyudo mengatakan kepolisian masih mendalami perihal kedua pengedar itu merupakan relasi lama atau baru dari Revaldo. Revaldo sebelumnya pernah dua kali tertangkap terkait kasus narkoba.
 
"Untuk penyuplai kami masih terus dalami ya, karena dalam hal ini masih DPO penyidik," ujar Trunoyudo.
 
Revaldo ditangkap polisi di apartemen di Cempaka Putih, Jakarta Pusat, pada Selasa, 10 Januari 2023. Penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai penyalahgunaan narkoba yang diterima tim Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya pada Senin, 9 Januari 2023.

Baca: Tiga Kali Ditangkap, Revaldo Ingin Sembuh dari Kecanduan Narkoba


Selanjutnya, Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya melakukan penyelidikan dan menangkap Revaldo di basement apartemen tersebut. Polisi lalu melakukan tes urine dan diketahui Revaldo positif amfetamin, metamfetamin, dan tetrahidrokanabinol.
 
Polisi kemudian melanjutkan pendalaman di sebuah apartemen di Jakarta Selatan. Selanjutnya, polisi menyita barang bukti satu klip plastik berisi ganja seberat 0,39 gram, satu toples ganja dengan berat 0,84 gram, satu cup kecil berisi ganja dengan berat 0,34 gram. Selain itu juga disita dua butir pil ekstasi, 1 alat hisap ganja, dan 8 sedotan yang dijadikan sebagai sendok sabu.
 
Revaldo ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat pasal 111 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) lebih subsider pasal 127 ayat (1) huruf (a) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama dua belas tahun dan pidana denda paling sedikit Rp800 juta dan paling banyak Rp8 miliar.
 
Diketahui, ini bukan pertama kali aktor Revaldo ditangkap polisi terkait narkoba. Revaldo dan temannya tertangkap tangan sedang berpesta narkoba pada tanggal 10 April 2006. Ia kemudian divonis penjara selama dua tahun, berikut denda sebesar satu juta rupiah dan subsider satu bulan kurungan, karena terbukti tidak berhak untuk memiliki narkoba berjenis sabu-sabu.
 
Revaldo kemudian bebas dari penjara pada tanggal 7 September 2007, karena kelakuan baiknya selama menjalani masa hukuman. Pada tanggal 21 Juli 2010, Revaldo kembali ditangkap akibat penggunaan narkoba sabu-sabu seberat 50 gram. Setelah lima tahun dipenjara, Revaldo bebas pada 5 September 2015.

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LDS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan